Ketua DPRD Carles Harap ASN Tetap Berikan Pelayanan Maksimal Selama Ramadan

Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu
Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen/RMOLBengkulu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong, Carles Ronsen meminta pemerintah kabupaten (pemkab) Lebong melakukan pengawasan atas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap profesional, dan maksimalkan pelayanan selama menjalankan ibadah puasa.


Menurutnya, bulan suci Ramadan bukanlah alasan untuk ASN agar bermalas-malasan. Jangan sampai pelayanan publik jadi mengendur.

"Harapan kami ASN khususnya yang bertugas di bagian pelayanan, saat puasa tidak mengurangi kualitas pelayanan. Meski jam kerja dikurangi, namun kualitas pelayanan tak boleh berkurang," kata Carles kepada RMOLBengkulu, Minggu (3/4).

Karena itu, pihaknya mendorong agar Pemkab rutin memonitoring jajarannya selama bulan ramadan, agar tidak ada pekerjaan yang tertinggal maupun terbengkalai, pun demikian dengan pelayanan kepada warga.

"Sekarang sudah ada tim disiplin untuk mengawasi itu," tambahnya.

Di sisi lain, Carles juga berharap masyarakat bisa memaklumi apabila kinerja pelayanan aparat pemerintah ternyata menurun nantinya, dan justru lebih terlihat bersemangat pada hari-hari biasa ketika tidak sedang menjalankan ibadah puasa.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar mereka paham, karena ini bulan ramadan. Artinya, kalau sekiranya pelayanan kurang maksimal, ya harus dimaklumi, karena sedang menjalankan ibadah puasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda Lebong, Mustarani Abidin menyebutkan, jadwal masuk ASN di Kabupaten Lebong akan berubah pada saat bulan suci Ramadan. Hal ini dilakukan sebagai upaya menghargai para ASN yang berpuasa.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3) kemarin.

Dalam edaran Kemenpan RB itu bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah.

Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Sedangkan, untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.

"Intinya saya berharap, dengan adanya perubahan jam kerja ini, para pegawai di Pemkab tidak bermalas-malasan. Tetapi tetap terus bekerja untuk memberi pelayanan terbaik kepada warga Lebong,” tandasnya.