Terkendala Saat Pencairan, Warga Dan Pemerintah Desa Disarankan Pakai Nama Pelabai

Aleci Hutabara/Ist
Aleci Hutabara/Ist

Peralihan Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei belum berjalan mulus. Sebab, hingga saat ini administrasi kependudukan (adminduk) Kecmatan Tubei belum bisa diberlakukan.


Oleh sebab itu, saat ini Kantor Dinas Kependudukan dan Pencaatatan Sipil (Dukcapil) Lebong, hentikan proses pencetakan adminduk Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei.

Sebab, masih menunggu revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi.

Camat Tubei, Aleci Hutabarat saat dikonfirmasi tidak menampik permasalahan tersebut. Ia mengungkapkan, perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Tubei itupun sudah diedarkan secara resmi kepada seluruh kepala desa dan lurah di wilayahnya.

Itupun menindaklanjuti surat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri dengan nomor 138.2/880/BAK perihal Penyampaain Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei di Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Gubernur Bengkuku tertanggal 22 Februari 2021.

Sekalipun Surat Edaran (SE) Bupati Lebong dengan nomor: 135.9/167/B.1/III/2021 tentang Perubahan Nama Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei Di Kabupaten Lebong.

"Terbitnya surat edaran Bupati tentang perubahan nama kecamatan Pelabai menjadi Tubei. Sesuai poin 1 sampai 3 kami pemerintahan kecamatan resmi memakai Kecamatan Tubei. Begitu juga dengan Adminduk kita kecamatan sudah koordinasi dengan Dinas Capil," ujar mantan Sekretaris Kantor Satpol Lebong tersebut, Rabu (2/6).

Menurutnya, kesulitan perubahan nama Kecamatan Pelabai menjadi Tubei muncul saat pelaksanaan pencairan keuangan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) di Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Bank Bengkulu Cabang Muara Aman.

"Ini persoalannya sudah lama. Kita sudah berkoordinasi dengan pihak Dukcapil. Ketika pihak kecamatan membuat cap Tubei secara administrasi, dari keuangan Lebong dan Pihak Bank tidak konek," jelasnya.

Lebih jauh, ia mengutarakan, seluruh masyarakat setempat sudah mengikuti imbauan pemerintahan kecamatan untuk melakukan pencetakan adminduk Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei.

Lebih jauh, ia menegaskan, apabila masyarakat mengalami hal serupa seperti yang dialami Pemdes di Bank Bengkulu atau adminduk Kecamatan Tubei itu belum bisa digunakan, maka ia menyarankan agar menggunakan adminduk lama.

"Iya benar, kita sarankan warga gunakan Adminduk lama kalau ada kendala dengan adminduk baru. Apalagi sebagain masyarakat kita sudah mengurus ke Capil, dan Kartu Keluarga (KK), KTP sudah Kecamatan Tubei," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Ferry Susanto sebelumnya menyebutkan, perlu dilakukan revisi permendagri atas perubahan nama kecamatan tersebut.

Terutama revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi.

Meskipun dasar perubahan nama Kecamatan Pelabai ke Tubei adalah surat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri dengan nomor 138.2/880/BAK perihal Penyampaain Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei di Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Gubernur Bengkuku tertanggal 22 Februari 2021.

"Ya, (perubahan nama) ini harus dulu menunggu proses revisi Permendagri. Karena adminduk itu masuk dalam leading sektor Dirjen Dukcapil," singkat Ferry di ruang kerjanya.