Ungkap dugaan kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, Unit Reskrim Polsek Curup Polres Rejang Lebong melakukan pengamanan terhadap empat orang remaja sebagai terduga pelaku.
- Perluasan Pemukiman, Ketenong II Titik Nol Pembangunan Jalan Lingkungan
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
- Gerai Vaksinasi Presisi Polres Diserbu Para Pelajar
Baca Juga
Hal ini ditegaskan langsung oleh Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP H. Tonny Kurniawan saat memimpin pelaksanaan press release pada Senin (27/03) kemarin didampingi Kasi Humas IPTU Sinar Simanjuntak dan Kapolsek Curup Iptu Singgih Wirastho.
“Pengungkapan bermula dari diterimanya laporan penganiayaan yang terjadi pada hari Minggu (19/03) malam, dimana korban seorang laki-laki berusia 16 tahun sedang melintasi kawasan Pasar Atas bertemu dengan para pelaku yang berjumlah empat orang dan mengalami ribut mulut berujung pemukulan dan penusukan mengakibatkan korban mengalami luka,” terang kapolres.
Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar serta luka akibat tusukan di punggung dan lengan tangan tambahnya sembari menyebut korban telah dilakukan pengobatan.
"Untuk kepentingan penyidikan, keempat terduga pelaku yakni ALM (19) dan rekannya yang berusia 17, 17 dan 15 tahun saat masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya mengakhiri.
- Festival Jambar Pemkab Seluma Dinilai Menyalahi, Ini Kata Ketua BMA
- 53 Pejabat Dimutasi, Pemkab Pastikan Tidak Ada Pejabat Nonjob
- Musrenbang Tingkat Kabupaten, Tiga Fokus Pemkab Lebong Dalam RKPD 2024