Kepala OPD Teken Perjanjian Kinerja, Empat Poin Hukuman Disiplin Menanti

Staf Ahli Bupati, Dalmuji Suranto saat menandatangani naskah perjanjian kinerja di Aula Bappeda Lebong/RMOLBengkulu
Staf Ahli Bupati, Dalmuji Suranto saat menandatangani naskah perjanjian kinerja di Aula Bappeda Lebong/RMOLBengkulu

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong menggelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Kinerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebong di Aula Bappeda Lebong, Kamis (31/3) sekitar pukul 16.05 WIB.


Acara dipimpin langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori didampingi Sekda Lebong, Mustarani Abidin, para asisten dan para staf ahli bupati Lebong. Turut hadir para Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, penandatanganan perjanjian kinerja seperti ini bukan hanya acara seremonial setiap tahun. Namun seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Lebong diminta serius mewujudkan target kinerja yang sudah disepakati.

"Ini adalah agenda wajib harus kita laksanakan. Penandatanganan Ini bukan seremonial belaka, akan ada follow up-nya. Kami akan melihat kinerja semua Kepala OPD. Saya akan melakukan monitoring secara berkala terhadap target-target yang sudah ditetapkan. Kalau kinerjanya lambat ya akan langsung dievaluasi," tegas Bupati.

Dia menerangkan, ada tiga poin yang harus dijalankan untuk pencapaian kinerja. Pertama dimulai dengan disiplin kerja, kedua kinerja tahun berjalan, dan yang ketiga rencana kerja tahun kedepan.

"Apabila tiga poin ini yang tidak bisa dilaksanakan kepala OPD, maka perjanjian kinerja ini pasti tidak berlaku. Bagaimana kita mau capaian kinerja kalau kita tidak mau disiplin," tegasnya.

"Tim disiplin harus bertanggungjawab. Saya minta prioritas tahun ini penegakan disiplin kerja harus dijalankan. Kalau kalian (Kepala OPD) sanggup, tolong dijalankan," sambungnya.

Ada empat poin hukuman disiplin yang disiapkan jika perjanjian kinerja ini tidak dijalankan, pertama kalau memiliki jabatan maka akan dibebaskan dari jabatannya, kedua akan dibebaskan satu tahun dari jabatan, ketiga jika tidak miliki jabatan maka akan diturunkan golongan setingkat, dan terakhir adalah Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Ini siap saya lakukan di Kabupaten Lebong apabila kita komitmen meningkatkan kinerja kita. Percuma kita tandatangan (naskah kinerja) ini kalau bapak-ibu tidak komitmen dalam hal disiplin," demikian Bupati.

Informasi yang diperoleh, adapun isi perjanjian kinerja kepala perangkat daerah antara bupati dan kepala OPD/Camat, yakni:

1. Akan mendistribusikan perjanjian kinerja kepada seluruh jajaran mulai dari esselon III, IV dan staf fungsional

2. Menyusun rencana aksi tahapan realisasi kinerja

3. Melakukan monitoring dan evaluasi internal secara berkala

4. Melaporkan capaian kinerja secara berkala triwulan dan tahunan 

5. Mencapai realisasi kinerja sesuai yang ditargetkan

6. Siap Bertanggung Jawab dalam menjalankan disiplin pegawai secara  berjenjang di OPD yang saya pimpin

7. Apabila tidak melaksanakan sebagaimana butir 1 dan 6 dan tidak mencapai target kinerja yang telah ditetapkan, maka saya siap mengundurkan diri dari jabatan saat ini dan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan perundag-undangan yang belaku.