RMOLBengkulu. Berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
- Komunitas Mobil Fortuner Bengkulu Santuni Anak Panti Asuhan
- Soal Sekretariat DPRD Rejang Lebong, Sekda Angkat Bicara
- Parah!!! Tunggakan Pajak Plat Merah Lebong Capai Rp 439 Juta
Baca Juga
RMOLBengkulu. Berdasarkan amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, untuk memberikan percontohan bagi unit penyelenggara pelayanan publik lainnya sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Pelaksanaan program ini sudah cukup dirasakan oleh instansi penyelenggara sebagai objek penilaian maupun oleh masyarakat sebagai penerima manfaat pelayanan publik.
Asisten III Kabupaten Kepahiang, Hairah Aryani menyampaikan bahwa kita adalah satu satunya kabupaten yang mendapatkan hijau di Provinsi Bengkulu tahun lalu. Kita akan mempertahankan hijau itu, kalau kemaren kita telah mendapat hijau maka di tahun ini kita harus mendapat hijau yang gemuk.
"Untuk tahun 2020 indikator penilaiannya akan ditingkatkan, kemudian semua akan diikut sertakan kembali dalam penilaian. Walaupun yang pernah dapat hijau atau yang terbaik, baik itu di kota ataupun di Provinsi akan dianggap semua nol di tahun 2020," tutur Asisten III Kabupaten Kepahiang, Selasa (24/03).
Selanjutnya, Hairah Aryani menyampaikan kita akan kerja keras dalam mempersiapkan penilaian dan kita akan terus mengadakan pengawasan terhadap semua OPD.
"Kita akan gencar mempersiapkan, karena setiap OPD harus memenuhi standar pelayanan. Kita menginginkan yang sudah pasti akan dinilai tentunya akan lebih ditingkatkan," tutup Asisten III. [ogi]
- Puluhan Hektare Kebun Sawit Ilegal Dimusnahkan
- Libur Lebaran, Warga Ngotot Masuk Waterfall Ketenong
- MES Harus Bantu UMKM Peroleh Sertifikasi Halal