KPU Provinsi Bengkulu Masih Tunggu Laporan Kekayaan Komisioner

RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para komisionernya yang ada di seluruh KPU se-provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini.


RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu akan segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para komisionernya yang ada di seluruh KPU se-provinsi Bengkulu dalam waktu dekat ini.

LHKPN merupakan hal yang wajib dilakukan bagi para jajaran komisoner KPU baik tingkatan kabupatan/kota ataupun provinsi sendiri.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang.

Dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme serta meningkatkan integritas dan transparasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan KPU, perlu adanya petunjuk tentang mewajibkan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN).

Dikatakan Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra bahwa penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara dimaksudkan ini untuk mewujudkan penyelenggara negara dan pegawai ASN dan menaati asas-asas umum penyelenggaraan negara agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta perbuatan tercela lainnya.

" Untuk komisioner di seluruh Provinsi Bengkulu telah melaporkan LKHPN. Namun masih ada beberapa yang belum lapor dan saat ini masih kita tunggu," kata Irwan Saputra, Selasa (24/3) kepada RMOLBengkulu.

Lanjut Irwan, KPU Provinsi Bengkulu akan menunggu hingga limit waktu yang sudah ditentukan, yaitu ada tanggal 31 Maret 2020 mendatang.

"Sejauh ini masih proses, karena limitnya sampai 31 Maret 2020 dan ada kendala teknis saat pengisian data online," sambungnya.

Untuk saat ini, jumlah yang belum melaporkan LHKPN tinggal beberapa orang dan di targetkan sebelum tanggal 31 Maret 2020 semuanya sudah menyampaikan laporan dan nantinya akan dilaporkan ke KPU RI

Terkait adanya sanksi atau pelanggaran yang dilakukan jika tidak melaporkan LHKPN,  dirinya menyerahkan semuanya kepada pihak KPU RI  

"Setelah itu, kami akan melaporkan ke KPU RI, soal sanksi nanti KPU RI yang akan menentukan," tutup Irwan. [tmc]