Kemenkumham Bengkulu Usulkan Ratusan Warga Binaan Dapat Program Remisi Dan Asimilasi

Ika Yusanti/RMOLBengkulu
Ika Yusanti/RMOLBengkulu

Kantor Kementerian Hukum dan Ham Provinsi Bengkulu hingga saat ini telah mengajukan usulan remisi idul fitri 1442 H bagi warga binaan tindak pidana umum sebanyak 1.207 orang.


Sedangkan usulan remisi idul fitri 1442 H untuk tindak pidana khusus sebanyak 157 orang. Dari jumlah tersebut, usulan remisi idul fitri tahun 2021 ini masih bersifat sementara dan masih bisa berubah. Serta Program remisi idul fitri ini di prioritaskan bagi warga binaan yang beragama muslim.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kemenkumham Provinsi Bengkulu Ika Yusanti. 

"Ini angka sementara dan berpotensi berubah sesuai keputusan. Bisa disetujui atau tidak. Saat ini jumlah penghuni meningkat dari bulan Juni sampai dengan april 2021," kata Ika Yusanti, kepada RMOLBengkulu.

Lebih lanjut, Ika memaparkan bahwa banyaknya usulan remisi yang diajukan Kemenkumham Provinsi Bengkulu karena berkaca pada jumlah warga binaan yang menempati lapas saat ini.

Bahkan tercatat, sejak Juni 2020 sebanyak 2200 warga binaan menempati Lapas dan Rutan, namun pada April 2021 melonjak menjadi 2600 warga binaan. 

"Jumlah penghuni meningkat sebanyak 400 orang selama kurang dari setahun. Artinya warga di Bengkulu banyak yang melakukan tindak pidana," tutup Ika Yusanti.

Dari jumlah itu, pihaknya mendapati banyak narapidana dari kasus Narkoba, penjualan manusia, korupsi, pencurian, dan pembunuhan. 

Atas jumlah tersebut pihaknya juga mengupayakan asilimilasi tentang penanganan dan penanggulangan penyebaran covid-19 di Rutan dan lapas se-provinsi Bengkulu dengan syarat yang ketat bagi napi tindak pidana umum sebanyak 215 orang. [ogi]