Nilai 92.00, Pemkab Lebong Terima Penghargaan Dari Ombudsman RI

Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima penghargaan/RMOLBengkulu
Bupati Lebong, Kopli Ansori saat menerima penghargaan/RMOLBengkulu

Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu memberikan Penghargaan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong di Ruang Rapat Rumah Dinas (Rumdin) Bupati, Kamis (29/2) sekitar pukul 10.00 WIB.


Acara dihadiri langsung Bupati Lebong, Kopli Ansori, Wabup Lebong Fahrurozi, Sekda Lebong, Mustarani Abidin, Asisten III Setda Lebong, Hery Setiawan sekaligus Kabag Ortala, para kepala OPD, serta sejumlah Kepala OPD, serta perwakilan Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bengkulu beserta jajaran.

Penghargaan yang diserahkan oleh Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bengkulu, Jaka Andhika pagi itu secara langsung diterima oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori yang dilaksanakan di Ruang Rapat Rumdin Bupati.

Bupati Lebong, Kopli Ansori dalam sambutannya menyampaikan, komitmen pemerintah daerah salah satunya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat. Sehingga, pelaksanaan reformasi birokrasi bisa terwujud dengan baik.

"Saya sebagai kepala daerah mengucapkan terima kasih atas penghargaan yang diberikan kepada pemerintah kabupaten Lebong. Namun, kami belum puas," jelasnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bengkulu atas penghargaan yang diterima, serta siap dan selalu bersedia untuk bersinergi dengan Ombudsman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik khususnya di Lebong.

Dia berharap tahun 2024 ini pemerintah kabupaten Lebong berada di peringkat satu di Provinsi Bengkulu. "Namun, secara teori saya yakin para kepala OPD sudah tahu. Tinggal penguatan secara terknis pelayanan," harap Kopli.

Sementara itu, Dalam kesempatan itu, Pjs Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu, Jaka Andhika mengatakan bahwa, Pemkab Lebong berhasil mendapatkan predikat kepatuhan tertinggi dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023, dengan nilai 92.00 dan masuk Zona Hijau Kategori A dengan Opini Kualitas Tertinggi dari Ombudsman.

Dalam penilaian pelayanan publik ini, lanjut Jaka Andhika, ada 7 instansi dilingkungan Pemkab Lebong yang masuk dalam penilaian, Puskesmas Taba Atas dengan nilai 94,13.

Kemudian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu dengan nilai 92,85, Dinas Kesehatan 92,47, Puskesmas Sukaraja 92,21, Dinas Dukcapil dengan nilai 91,89, Dinas Sosial dengan nilai 90,85, dan Dinas Pendidikan dengan nilai 89,57.

"Kami berharap dengan adanya penghargaan ini dapat memberi semangat dan motivasi untuk Pemkab Lebong untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Jaka.