Kawasan Tanpa Rokok Diterapkan, Sanksi Menanti

RMOLBengkulu. Guna menjaga ruang publik di Kabupaten Lebong, agar tetap ramah terhadap berbagai kalangan, anak-anak hingga dewasa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, mulai serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).


RMOLBengkulu. Guna menjaga ruang publik di Kabupaten Lebong, agar tetap ramah terhadap berbagai kalangan, anak-anak hingga dewasa. Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lebong, mulai serius menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman, mengungkapkan, penerapan KTR ini sebagai implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Sesuai perda tersebut untuk kawasan bebas asap rokok ini dalam rangka menyehatkan masyarakat di kawasan tanpa rokok," ujar Rachman kepada RMOLBengkulu, kemarin (31/1).

Dia menyampaikan, sebagai komitmen dalam penegakkan perda pihaknya mengandeng pengawas dari Kantor Satpol PP. Seperti di rumah sakit telah disiagakan tiga personil dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Saat ini pengawasannya baru diberlakukan saat jam kerja. Kedepan kita usulkan untuk standby 24 jam," tambahnya.

Rachman mengatakan, sasaran KTR tersebut, yaitu di tempat sekolah, pelayanan kesehatan, sarana ibadah, tempat umum, hingga di kawasan perkantoran. "Kini baru tahap sosialisasi. Karena sanksinya kedepan mulai dari lisan, teguran hingga di denda jutaan rupiah," demikian Rachman. [ogi]