Diduga Kena Hipnotis Tepuk Pundak, Korban Hampir Rugi 90 Gram Emas

RMOLBengkulu. Peristiwa penipuan seperti hipnotis menimpa masyarakat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini kejadian menimpa Yusnidar (57) warga Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning. Kasus penipuan diduga bermodus hipnotis dengan cara menepuk pundak terjadi Minggu (15/7), sekitar pukul 10.00 WIB.


RMOLBengkulu. Peristiwa penipuan seperti hipnotis menimpa masyarakat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kali ini kejadian menimpa Yusnidar (57) warga Desa Talang Kerinci, Kecamatan Bingin Kuning. Kasus penipuan diduga bermodus hipnotis dengan cara menepuk pundak terjadi Minggu (15/7), sekitar pukul 10.00 WIB.

Kasus ini berhasil terungkap, setelah korban mendatangi Mapolsek Lebong Utara, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban mengatakan, peristiwa itu dialaminya saat ia tengah belanja ke toko manisan di kawasan Kelurahan Pasar Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara. Alhasil, 90 gram emas milik korban nyaris saja melayang sia-sia.

Diketahui, pelaku bernama Anton (44) asal Desa Harapan Makmur, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Benteng dan Iwan Kurniawan (37) warga Kota Alam, Kecamatan Kota Bumi, Selatan, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.

Modusnya sendiri, saat korban dalam keadaan tak sadarkan diri diajak kedua pelaku masuk ke dalam sebuah mobil jenis Toyota Avanza dengan nomor polisi (nopol) BD 1906 LW Warna Silver Metalik.

Saat kejadian, pelaku mengatakan jika hendak keluar dari mobil tersebut, korban disarankan melepaskan semua perhiasan miliknya. Korban yang dalam keadaan tak sadarkan diri, langsung mengikuti perintah kedua pelaku dan memasukkan perhiasannya ke dalam sebuah tisu.

Namun, bagaimana jadinya jika tisu yang dipegang korban semula berisi emas kemudian hanya berisi sebuah batu. Spontan korban mendapati hal itu langsung histeris. Warga setempat yang mengetahui ibu paruh baya ini merupakan korban hipnotis, langsung mengajak korban melaporkan ke Mapolsek Lebong Utara.

Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kapolsek Lebong Utara, Iptu Firmansyah, membenarkan informasi tersebut. Berselang beberapa jam kemudian, pelaku yang diduga melakukan penipuan dengan modus hipnotis berhasil diamankan di Kelurahan Tes, Kecamatan Lebong Selatan.

"Setelah melakukan interogasi singkat terhadap korban. Personil Polsek Lebong Utara langsung melakukan pengejaran kedua pelaku ini. Beruntung, berkat koordinasi kedua pelaku berhasil dijegat jajaran Polsek Lebong Selatan dan warga setempat," ujar Firman kepada RMOLBengkulu, Minggu (15/7) sore.

Dari tangan pelaku, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu satu unit kendaraan beserta kelengkapan surat, perghiasan emas terdiri dari 2 buah gelang dan empat cicin, 2 buah lembar tisu warna putih, 2 butir batu seukuran jempol tangan, serta satu buah tas punggung warna hitam merek Polo Classic.

"Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Mapolsek Lebong Utara untuk di lakukan proses hukum sebagaimana yang berlaku," demikian Kapolsek. [ogi]