Kasus suami lapor istri di Mapolres Lebong, atas dugaan tindak pidana perzinahan dengan suami orang lain terhambat. Pasalnya, banyak saksi dalam kasus yang menimpa pejabat di lingkungan Pemkab Lebong, mangkir dari panggilan polisi.
- Bom Di 3 Gereja Surabaya Terjadi Dalam Waktu Sejam
- Pembunuh Anak Kandung Terancam 15 Tahun Penjara
- Miris Bila KPK Tak Tangkap Sri Mulyani
Baca Juga
Hal itu sebagaimana disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Ichsan Nur melalui Kasat Reskrim, IPTU Didik Mujiyanto kepada RMOLBengkulu, Kemarin (26/9) siang.
"Saksi-saksinya dipanggil belum berkenan hadir," ujar Didik.
Sebelumnya, suami VN berinisial SA (50) warga Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara, melaporkan ke Polres Lebong, pada 6 Agustus 2021 sekitar pukul 10.00 WIB dengan surat tanda terima penerimaan laporan (STPL).
Pelaporan itu setelah video dugaan skandal perzinahan oknum Pejabat Lebong sempat beredar di tengah publik.
Kasat belum bisa berkomentar banyak karena pihaknya kini masih melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pihak-pihak terkait.
"Masih penyelidikan," terang pria tersebut melalui pesan singkat.
Sementara itu, lanjutnya, dalam pelaporannya SA melaporkan video dugaan perzinahan antara istri sah dengan selingkuhannya. "Iya suami-istri (sah). Petunjuknya berupa video," demikian Kasat.
- Sita 5 SHM, Kakantah BPN Lebong Digarap Polda Bengkulu
- Dibawa Jaksa Usai Sidang, Terdakwa Kasus Penganiyaaan Meninggal Dunia
- P21 Selebgram Vulgar, Milen: Mintak Maaf dan Tidak Mengulangi Perbuatannya