Kasus Rizieq SP3, Tidak Ditemukan Niat Berbuat Jahat

Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan penghinaan dengan terlapor yang Rizieq Shihab.


Polda Jawa Barat menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) atas kasus dugaan penghinaan dengan terlapor yang Rizieq Shihab.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi, Umar Surya Fana membenarkan hal tersebut.

"Hasil penyidikan menyimpulkan bukan merupakan tindak pidana," ujar dia kepada pers, Jumat (4/5).

Seperti diketahui, untuk kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, Rizieq sempat ditetapkan sebagai tersangka.

Kuasa Hukum Rizieq, Sugito Atmo Pawiro saat mendatangi Bareskrim Polri Jumat (4/5), juga membenarkan SP3 kasus tersebut.

Sugito datang untuk mengambil barang bukti milik Rizieq yang sebelumnya diperiksa terkait kasus tersebut.

"Kebetulan kami datang ke Bareskrim untuk mengambil barang bukti yang terkait dengan perkara di Bandung dan kebetulan beberapa waktu yang lalu sudah SP3," jelas Sugito.

Sugito menyebut, kasus ini diberi SP3 karena tidak memenuhi unsur pidana dan tidak ditemukan niat untuk berbuat jahat dari beberapa keterangan saksi dan beberapa ahli tidak ditemukan.

"Sehingga Bareskrim melalui Polda Jabar itu mengeluarkan SP3," ujar dia.

Sugito mengaku tidak mengetahui secara rinci kapan kasus ini dihentikan. Ia pun menjelaskan, ceramah Rizieq yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut adalah ceramah biasa. Ceramah itu mengkritisi mengenai masalah Pancasila.

"Kalau mengkritisi terhadap Pancasila, itu kan di BPUPKI dulu juga dikritisi Itu kan kalau Piagam Jakarta," ujar dia seperti dihimpun dari RMOL Lampung.

Seperti diketahui, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka setelah Polda Jawa Barat menerima limpahan laporan Sukmawati Soekarnoputri dari Bareskrim Polri.

Putri Soekarno itu menuding Rizieq melontarkan kata-kata yang tidak pantas terkait Pancasila dan aduannya diterima dalam lapiran bernomor LP/1077/X/2016/Bareskrim.

Rizieq dilaporkan dengan sangkaan Pasal 154 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Lambang Negara dan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik. [nat]