Kasus Pemerkosaan, DPO Bukan Warga Lebong

RMOLBengkulu. Satuan Reskrim Polres Lebong, terus memburu tersangka berinisil A (24) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas ulahnya yang memperkosa perempuan berusia 17 tahun.


RMOLBengkulu. Satuan Reskrim Polres Lebong, terus memburu tersangka berinisil A (24) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), atas ulahnya yang memperkosa perempuan berusia 17 tahun.

Kabar terbaru, A bukanlah warga asli Kabupaten Lebong. Melainkan, pendatang asal luar daerah yang kebetulan ngontrak di salah satu tempat di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan.

"Informasi yang kita terima, tersangka A ternyata bukan asli warga sini. Dia hanya kerja disini," ujar Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra melalui Kasat Reskrim Iptu Teguh Ari Aji, Kamis (29/11) siang.

Saat ini, kata Teguh, empat dari lima tersangka, yaitu RM (17), IW (28), DA (32), san RF (24) telah mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Lebong, usai dilaporkan korban berinisial RN (17) warga Kecamatan Lebong Tengah.

Sedangkan, khusus untuk tersangka A pelaku pemerkosaan saat dilakukan penyisiran dikediamannya sudah kabur. "Iya, yang bersangkutan sudah meninggalkan kontrakannya. Saat kita ke lokasi, kediamannya dalam keadaan kosong," sambung Teguh.

Teguh memastikan, pihaknya akan terus memburu A pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut. "Empat orang sudah kita amankan. Khusus untuk A masih dalam pengejaran," demikian Teguh.

Sebelumnya, peristiwa ini bermula saat tersangka RM yang juga pacar korban, menjemput RN Sabtu (17/11) lalu, sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman korban.

Kemudian RM mengajak RN jalan-jalan dengan menggunakan kendaraan roda dua ke sebuah pondok kebun milik warga di Kelurahan Mubai, Kecamatan Lebong Selatan.

Setelah tiba di lokasi, sekitar pukul 22.00 WIB, kendaraan mereka diparkir sekitar ratusan meter dari badan jalan setempat. Keduanya diketahui melakukan indehoy di Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Celakanya, kejadian tersebut kepergok IW, DA, RF, dan A. Mendapati hal itu, RM spontan kaget lalu melarikan diri dan meninggalkan RN di lokasi kejadian, sekitar pukul 22.30 WIB.

Aksi tersebut, diduga sudah direncanakan semua tersangka. Pasalnya, RM, IW, A, dan RF satu sama lain saling kenal. Khusus untuk DA dari hasil pemeriksaan, saat kejadian kebetulan sedang berkumpul dengan tersangka lainnya.

Adapun peran masing - masing tersangka, yaitu RM yang juga pacar korban melakukan perbuatan persetubuhan anak dibawah umur. IW dan DA pencabulan, A diduga otak melakukan pemerkosaan sekaligus pencurian terhadap barang korban.  Khusus untuk RF turut juga terlibat lantaran melakukan pembiaran. [ogi]