Kasus Korupsi Barang dan Jasa Naik Dik, Anggota DPRD Seluma Gibson Manalu Diperiksa Jaksa

Unsur pimpinan Kejari Seluma/Ist
Unsur pimpinan Kejari Seluma/Ist

Gibson Manalu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seluma dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Daerah Pemilihan (Dapil) I, tak luput diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma pada Kamis (27/7) lalu.


Pemeriksaan terhadap Gibson Manalu kata Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Intel, Andi Setiawan untuk dipintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi pada kegiatan belanja barang dan jasa Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma Tahun Anggaran 2021 lalu.

"Kita melakukan pemanggilan terhadap Gibson Manalu untuk dipintai keterangan," ujar Kasi Intel melaui pesan singkat whatsapp.

Sebelumnya pihak Kejari Seluma juga telah melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD yang lainnya yakni Ansori dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Andri Ady Simbolon dari fraksi Partai Demokrat. Saat ini pihak Kejari telah menaikan status kasus tersebut dari Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Dik), dengan dinaikannya kasus tersebut menjadi penyidikan tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka.

"Iya, saat ini kita tengah melakukan penyidikan," kata Kasi Pidsus A.Ghufroni kepada Kantor Berita RMOLBengkulu.

Untuk diketahui, penyidikan ini berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu. Dalam LHP tersebut ditemukan sebesar Rp 1,2 miliar pada kegiatan belanja barang dan jasa yang dianggap fiktif, transaksi tidak sesuai peruntukan dan transaksi yang tidak sebenarnya seperti pada belanja perjalanan dinas, makan minum rapat dan alat tulis kantor.