Kapolsek Kaur Utara Ingatkan Kades Perugaian Dan Gunung Agung

RMOLBengkulu. Berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002, perihal MoU Kapolri dengan Kemendagri dan Kementerian PDTT tanggal 20 Oktober 2017 tentang peran serta Kapolsek dan Bhabin mengawasi penggunaan dana desa (DD).


RMOLBengkulu. Berdasarkan UU RI No 2 Tahun 2002, perihal MoU Kapolri dengan Kemendagri dan Kementerian PDTT tanggal 20 Oktober 2017 tentang peran serta Kapolsek dan Bhabin mengawasi penggunaan dana desa (DD).

Kapolsek Kaur Utara, Tomson Sembiring, akan memanggil atau mendatangi langsung ke rumah Kades Perugaian, Nasruhun dan Kades Gunung Agung, Diharman, Kecamatan Kaur Utara Kabupaten Kaur untuk mengklarifikasi kebenaran tentang dugaan penyimpangan DD.

"Kita memang diberikan kuasa untuk mengawasi, seperti yang disampaikan bapak Kapolres sudah jelas, bahwa memang nanti kita akan mengingatkan, kalau memang ada dugaan-dugaan penyimpangan dalam hal penggunaan DD tersebut," terang Kapolsek kepada wartawan, Kamis (07/06).

Kapolsek Kaur Utara ini juga menjelaskan bahwa, "Pada saat ini kita ingatkan mulai dari Kades sampai dengan yang terlibat didalam jika tidak mengindahkan, baru kita proses dengan tindakan hukum." katanya.

"Kita akan mengundang, kalaupun tidak mengundang kita akan mendatangi rumah kepala desa untuk melakukan klarifikasi mengenai kebenaran dari temuan pihak kita kemarin, jadi pada saat nanti memang ada temuan itu, kita ingatkan mereka untuk membuat plangnya, kalau tidak juga diindahkan, akan kita proses," tegasnya

"Besok kita akan mengundang mereka dulu, jawaban mereka nanti akan kita tindak lanjuti, kalau memang faktanya nanti belum dipasang kita akan cek ke lokasi sama-sama, dan kita arahkan untuk dipasang, karena untuk saat ini, namanya pekerjaan penggunaan DD itu belum selesai, jadi kita belum bisa memproses atau belum bisa melakukan pemberitaan untuk korupsinya," demikian Tomson. [ogi]