Kapolres: Penjemputan Paksa SAHE Sesuai Prosedur

RMOLBengkulu. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono menegaskan, penjemputan paksa terhadap pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang berstatus sebagai tersangka merupakan prosedur yang harus dijalankan.


RMOLBengkulu. Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu, AKBP Dheny Budhiono menegaskan, penjemputan paksa terhadap pasangan Syamsul Efendi dan Hendra Wahyudiansyah (SAHE) yang berstatus sebagai tersangka merupakan prosedur yang harus dijalankan.

"Kami melakukan upaya pencarian dengan perintah membawa karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemanggilan yang kita layangkan ke mereka, jadi itu merupakan SOP yang harus dijalankan agar proses ini tetap berjalan" kata Kapolres didepan awak media, Rabu (22/7).

Hanya saja diakuinya, dalam upaya penjemputan paksa tersebut, petugas tidak berhasil membawa keduanya lantaran keduanya tidak berada ditempat.

Dia membeberkan, pihaknya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan kepada Syamsul dan Hendra untuk dilakukan pemeriksaan atas kasus dugaan pencatutan dukungan KTP dan pemalsuan tandatangan sebagai syarat maju Pilkada di jalur perseorangan, hanya saja setelah  dilakukan dua kali pemanggilan keduanya tidak hadir, hingga kemudian dilakukan penjemputan paksa.

"Sambil menunggu berkas perkara kami akan lengkapi, jika sudah lengkap akan kami kirim ke Kejaksaan," imbuhnya.

Terkait dengan upaya pra peradilan yang ditempuh pasangan SAHE saat ini, menurut Kapolres upaya tersebut tidak menghentikan proses penyidikan, sehingga proses pra peradilan berjalan dan proses penyidikan juga tetap berlanjut.

"Kita harapkan sebelumnya dengan pemanggilan yang kita layangkan yang bersangkutan hadir dan kami berharap mereka koperatif," pungkasnya. [ogi]