RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menghentikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di Taman Smart City Karang Nio.
- Penyaluran BPNT Rejang Lebong Pakai Data BPS 2011
- Ekonomi Kreatif Indonesia Diklaim Duduki Peringkat Tiga PDB Dunia
- 10 Persen Kawasan CA Difokuskan Bangun Objek Wisata
Baca Juga
RMOLBengkulu. Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menghentikan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) retribusi parkir di Taman Smart City Karang Nio.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus tersebut belum ditutup atau dihentikan. Kami masih mendalami perkara ini," kata Kapolres, Rabu (15/5) siang.
Menurutnya, sisi lain masih fokus pada pengamanan tahapan Pemilu serentak tahun 2019. Sebab, pengamanan akan terus berlangsung hingga penetapan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong.
Dalam tahap penyelidikan akan dilakukan meminta keterangan dari Saksi-saksi dan ahli pidana pun akan dimintai keterangan.
Kata dia, nantinya dalam gelar perkara maka akan dinyatakan status kasus tersebut, dihentikan atau jalan terus.
"Hal ini harus kami perjelas agar semua pihak tidak terombang-ambing oleh pendapat yang simpang siur. Karena ini menyangkut status seseorang terhadap hukum. Yang jelas, masih berlanjut," demikian Andree. [tmc]
- Jadi Mesin Penggerak Konsumsi Masyarakat, Pengusaha Wajib Bayar THR
- Hujan Lebat, Jalan Simpang Tiga Padang Guci Banjir
- Masjid Agung Sultan Abdullah Tetap Jadi Pilihan Wisatawan