Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lebong, kembali menangkap seorang pemuda dengan kepemilikan narkotika jenis ganja di Kabupaten Lebong, belum lama ini.
- Densus 88 Gerebek 3 Teroris Di Tangerang
- Tak Dapat Harta Gono-Gini, Warga Sawah Lebar Lapor Polisi
- Rugikan Ratusan Korban, Pelaku Travel Umrah Palsu Tertunduk Lesu Saat Ditangkap
Baca Juga
Pelaku berinisial AR (21) asal Desa Talang Bunut Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, ditangkap pada Sabtu (2/7) malam di jalan raya Desa Lemeupit Kecamatan Lebong Sakti.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah terkait maraknya peredaran.
Selanjutnya petugas menuju lokasi dan melihat gerak-gerik seorang laki-laki mencurigakan di kawasan tersebut.
"Pemuda berinisial AR tersebut kemudian kami amankan. Saat digeledah, kami menemukan 3 paket Narkotika Golongan 1 jenis tanaman ganja kering yang sudah kering terbungkus kertas kacang," katanya dalam keterangan resmi, Senin (4/7).
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan petugas ke Mapolres Lebong. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," bebernya.
Dia juga mengaku, penangkapan tersangka ini dalam rangka operasi antik nala 2022. "Pelaksanaan operasi Antik Nala 2021 berlangsung selama 15 hari, terhitung mulai tanggal 28 Juni sampai dengan tanggal 12 Juli mendatang," pungkasnya.
- Balita Ditemukan Tewas Terseret Air Selokan Hingga 400 Meter
- Polisi Amankan 8 kg Ganja Asal Aceh Di Bengkulu
- Al Chaidar: Ratusan Teroris Masuk Jakarta