Kades SS Tersangka, Pemkab RL Tunjuk Pjs

RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah memproses penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Selamet Sudirajo (SS) Kecamatan Bermani Ulu yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2017.


RMOLBengkulu. Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah memproses penunjukan pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Selamet Sudirajo (SS) Kecamatan Bermani Ulu yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2017.

Kabid Kelembagaan Masyarakat, Sosial Budaya dan Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana mengatakan saat ini proses penunjukan Pjs Kades SS sudah di Inspektorat Daerah.

"Saat ini prosesnya ada di APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah,red) Inspektorat Daerah, nantinya APIP yang akan merekomendasikan ke Pak Bupati," kata Bobby kepada RMOLBengkulu, Kamis (26/8).

Dijelaskan Bobby, penunjukkan Pjs Kades itu merupakan kewenangan Bupati, dimana nantinya pihak APIP Inspektorat Daerah yang akan menyampaikan rekomendasinya.

Pjs Kades sendiri menurut dia merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya akan menjalankan tugas sebagai Kades. "ASN yang ditunjuk sebagai Pjs diprioritaskan berdomisili di desa setempat, jika tidak di kecamatan setempat," bebernya.

Jika Pjs Kades itu sudah ditetapkan, maka proses pembangunan di Desa SS bisa kembali berjalan, termasuk dalam pencairan DD dan ADD yang saat ini masih ditunda.

Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri Rejang Lebong resmi menetapkan oknum Kades SS sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan DD dan ADD tahun 2017 setelah adanya kerugian negara sebesar Rp. 139.564.885 atas pekerjaan fisik fiktif. [tmc]