Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu membuka posko pengaduan yang dilaksanakan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebong. Acara itu bakal berlangsung tiga hari. Dimulai Senin kemarin (21/3) sampai Rabu (23/3).
- Pusat Terbitkan SE, Kemenag Minta Pengurus Rumah Ibadah Perketat Prokes
- Deadline Hanya 7 Hari, Belum Ada Peserta Cakades Keberatan Hasil Pilkades
- Diberikan Kompensasi, Swab Antigen Bagi Sopir Travel Dilonggarkan
Baca Juga
Kadis Dukcapil Lebong, Elva Mardiana melalui Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani menerima jemput bola Ombudsman RI Perwakilan Bengkulu tersebut.
Perwakilan Ombudsman meliputi Jaka Andhika, SH (Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Bengkulu), Hendra Irawan, M. Pd (Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Bengkulu), dan Jhoni Kuswara, M. Si (Sekretariat Ombudsman RI Bengkulu).
"Kedatangan mereka ini dalam rangka membuka gerai pengaduan, penerimaan dan verifikasi laporan di Dinas Dukcapil Lebong," ungkap Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP), Tri Handayani pada Selasa (22/3).
Dia menyampaikan, adapun pengaduan yang diterima meliputi layanan secara umum seperti, pengaduan layanan PDAM, dan pengaduan bantuan sosial. Meliputi Pengaduan RSUD, pengaduan PLN, pengaduan perizinan, dan payanan publik secara umum.
"Dalam rangka melakukan jemput bola laporan masyarakat atau konsultasi masyarakat dalam rangka pandemi," demikian Tri Handayani.
- SK THLT Baru 80 Persen Sudah Diteken Bupati, Sisa Masih Proses
- Dinas PMD Lebong: Dana Desa Bisa Digunakan Untuk Program MT2
- 149 KPM Di Tanjung Bunga I Terima BLT DD