Jelang Ramadan, Lebong Turun Ke PPKM Level 2

Ilustrasi/Net
Ilustrasi/Net

Menjelang ramadan 1443 H/2022 M, Kabupaten Lebong kembali ditetapkan masuk kategori PPKM Level 2 berdasarkan Inmendagri Nomor 19l Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa, dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.


Hal itu dibenarkan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi melalui Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Hendera disampaikan Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (29/3).

"Sesuai Inmendagri, status level wilayah Kabupaten Lebong pada pekan ini berada di level 2," kata Hendera di ruang kerjanya.

Dia menambahkan, di Bengkulu sesuai Inmendagri hanya Kota Bengkulu di level 3. Sedangkan, sisanya berada di level 2.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 2," sambungnya.

Dia mengingatkan, masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (prokes) saat menjalani ibadah Ramadan dan buka puasa bersama.

Indonesia sudah memiliki pengalaman selama 2 tahun menjalani kegiatan keagamaan di situasi pandemi Covid-19 yang dimodifikasi untuk mengantisipasi resiko penularan Covid-19.

Namun, tahun ini kembali mencoba pelonggaran agar masyarakat dapat menjalani ibadah seperti situasi sebelum pandemi, namun dengan tetap menjaga prokes.

"Pada prinsipnya prokes itu penting untuk mencegah potensi penularannya menjadi besar,” pungkasnya.