RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jumat (18/10) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Eselon II dan perangkat daerah Provinsi Bengkulu
- Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Kemenkumham Bengkulu Tabur Bunga Makam Pahlawan
- LPP Bengkulu Gelar Apel Ikrar Netralitas ASN & Tandatangan Komitmen Pembangunan Zona Integritas
- Berlaku 3 Sampai 20 Juli, Ini Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali
Baca Juga
RMOLBengkulu. Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Jumat (18/10) mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Eselon II dan perangkat daerah Provinsi Bengkulu
Surat edaran tersebur berisikan larangan bagi pejabat Eselon II dan perangkat daerah Provinsi Bengkulu tentang larangan meninggalkan daerah menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Surat edaran tersebut berbunyi yakni Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi Gubernur Bengkulu bersama forum koordinasi pimpinan daerah dan komite intelijen daerah Provinsi Bengkulu dalam rangka menghadapi pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia tahun 2019.
Pelantikan tersebut dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2019 meminta kepada pejabat Eselon II dan perangkat daerah Provinsi Bengkulu untuk memperhatikan beberapa hal berikut.
1. Mengajak dan menghimbau kepada seluruh karyawan /ti dilingkungan unit kerja masing-masing untuk mendukung pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sebagai hasil sebuah proses pesta demokrasi yang konstitusional
2. Menghimbau kepada seluruh karyawan/ti di lingkungan unit kerja masing-masing untuk tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas daerah menjelang dan asca pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia
3. Tidak meninggalkan daerah sampai dengan selesainya pelaksanaan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. [tmc]
- Gubernur Rohidin: Puasa Membuat Tubuh Sehat dan Kuat Menjalankan Ibadah
- Bantuan Untuk 30 Masjid di Mukomuko Tembus Rp 1,28 Miliar
- ACJA Sambut Peserta Konferensi Forum Wartawan Belt and Road 2018