Janin 5 Bulan Digugurkan Di Kamar Kos

RMOLBengkulu. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara menahan MR warga Kabupaten Bengkulu Utara. Perempuan berusia 17 tahun ini mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya, diduga melakukan tindakan aborsi pada Oktober 2018 lalu.


RMOLBengkulu. Aparat kepolisian Polres Bengkulu Utara menahan MR warga Kabupaten Bengkulu Utara. Perempuan berusia 17 tahun ini mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya, diduga melakukan tindakan aborsi pada Oktober 2018 lalu.

Begitu disampaikan Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Ariefaldi Warganegara melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, Rabu (10/4).

"Pelaku aborsi yang menyebabkan anaknya meninggal dunia sudah kita tahan," kata Jufri.

Tindakan nekat itu lanjut Jufri, dilakukan MR dengan cara meminum obat racikannya sendiri, yang mengakibatkan janin berumur 5 bulan jadi korban aborsi. MR juga beralasan, sang pacar yang mendekam di Lapas Argamakmur tersandung kasus penganiayaan, tidak mau bertanggung jawab.

Pelaku melakukan aborsi sendiri di kamar kos-kosannya, dengan cara meminum obat,” ujar Jufri.

Dengan kejadian itu, Jufri menghimbau kepada seluruh orang tua maupun masyarakat Bengkulu Utara, menghindari pergaulan bebas. Awasi anak dalam pergaulannya dan berikan edukasi untuk bekal mereka.

MR dijerat dengan pasal 77 huruf A UU nomor 35 tahun 2014 tentang tindakan aborsi, dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun. [nat]