Jalan Ambles, Arus Lalu Lintas Kendaraan Roda Empat Dialihkan

Kendaraan roda empat dilarang lewat jalan ambles di Desa Lokasari/RMOLBengkulu
Kendaraan roda empat dilarang lewat jalan ambles di Desa Lokasari/RMOLBengkulu

Ruas jalan tepatnya di Desa Lokasari Kecamatan Lebong Utara, Kabupaten Lebong, ambles sepanjang satu meter. Amblesnya jalan kabupaten itu karena pergerakan tanah yang terjadi.


Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana mengatakan, amblesnya jalan itu terjadi pada Minggu (17/10) kemarin saat Lebong dilanda hujan.

"Amblesnya jalan berkedalaman 1 sampai 6 meter. Pergeseran tanah ke kanan dan ke kiri mencapai 1 meter. Kendaraan roda empat tidak bisa lewat, dialihkan ke jalur lain," ujarnya.

Dia menyatakan, ruas Jalan yang menghubungkan antar desa di Kecamatan Lebong Utara ini hanya bisa dilewati kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat dialihkan ke Jalan alternatif lainnya.

Bencana pergerakan tanah ini, telah ditanganinya dengan memasang portal dari kayu agar tak dilewati kendaraan roda empat. Sebab, kondisi pergerakan tanah masih terus terjadi.

"Sementara kendaraan roda empat dialihkan ke jalur lain. Karena kalau dipaksanakan dapat membahayakan pengguna jalan itu sendiri. Untuk kendaraan roda dua bisa dilalui, tapi dengan catatan hati-hati," ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kadis Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Lebong, Joni Prawinata melalui Kabid Bina Marga, Haris Santoso mengaku, dirinya telah menerima laporan insiden bencana alam tersebut.

"Ini (ambles) dipicu karena kondisi tanahnya yang labil. Tapi, sudah kita data untuk dilakukan perbaikan," tuturnya.