Kejaksaan Agung RI diminta tidak berbelit-belit dalam menangani kasus korupsi.
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Ikuti Apel Pelepasan Mudik & Pengaman Hari Raya Idul Fitri 1445 H
- Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Kanwil Kemenkumham Bengkulu Serahkan Remisi di Lapas Bentiring
- Benarkah Angka Stunting di Provinsi Bengkulu Terus Menurun?
Baca Juga
Hal ini ditegaskan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam akun resmi twitter @ST_Burhanuddin yang dikutip redaksi pada Kamis (22/6).
"Jangan menangani korupsi berlama-lama tanpa ada kepastian hukum," cuit Burhanuddin.
Khawatirnya, bila penanganan kasus lama diselesaikan akan menimbulkan dampak dari berbagai pihak.
"Penegakan hukum itu bukan memproduksi perkara dan bukan juga kriminalisasi," tulis Burhanuddin dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Terbaru, kasus yang menyita perhatian publik saat Kejagung mengungkap dugaan korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS), dengan menetapkan beberapa tersangka.
Salah satunya mantan Menkominfo Johnny G Plate dan enam orang lainnya.
Mulai dari Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020, Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku komisaris PT Solitchmedia Synergy, Windi Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan, serta Yusrizki sendiri menjabat sebagai Direktur PT Basis Utama Prima.
- Polri: Kalau Ada Yang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Ya Silahkan
- Sistem Ekonomi Rezim Jokowi Jauh Dari UUD 45 Dan Pancasila
- Keluhan Rakyat Soal Listrik Sering Dianggap Angin Lalu