Polri: Kalau Ada Yang Mudik Sebelum Tanggal 6 Mei, Ya Silahkan

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono/RMOLJakarta
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono/RMOLJakarta

Pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Larangan diberlakukan untuk menekan potensi penyebaran virus corona baru (Covid-19).


Namun demikian, banyak masyarakat yang berspekulasi untuk melakukan perjalanan mudik sebelum tanggal 6 Mei, atau sebelum larangan itu berlaku. 

Rencana sebagian masyarakat itu sudah diantisipasi oleh Polri sebagai penegak aturan di lapangan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Istiono menyebutkan, pihaknya akan mempersilakan bagi masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. 

"Kalau ada yang mudik awal, ya silakan, kita perlancar," ujarnya saat meninjau skema penyekatan mudik, Kamis (15/4).

Meski demikian, Istiono menyebutkan, pihaknya akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk tidak mudik. 

Sosialisasi, kata dia, digencarkan dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan yang sedang berlangsung hingga sebelum tanggal 6 Mei.

"Operasi Keselamatan itu bertujuan mengingatkan untuk tidak mudik di tanggal 6 Mei sampai 17 Mei," tandasnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta.

Meski mempersilakan mudik sebelum tanggal 6 Mei, Istiono tetap mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat melakukan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021. 

"Setelah tanggal 6 Mei, mudik tidak boleh," tegasnya. [tmc]