Istri Pejabat Bengkulu Utara Dijebloskan Ke Penjara

Dalam momentum hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2016 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur mengeksekusi satu kasus tindak pidana korupsi di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU).


Dalam momentum hari anti korupsi sedunia 9 Desember 2016 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur mengeksekusi satu kasus tindak pidana korupsi di lingkup Pemda Bengkulu Utara (BU).

Dalam hal ini oknum berinisial SS yang merupakan bendahara pengeluaran pembantu RSUD Arga Makmur tahun 2014 dijebloskan ke Lapas Kelas II B Arga Makmur. SS yang juga merupakan istri pejabat Bengkulu Utara yaitu Kadis Tanak BU aktif ini, dihukum 1 tahun penjara atas kasus penggelapan anggaran rutin RSUD Arga Makmur pada tahun 2014 lalu.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor : 1734.K/PID.SUS/2015 tanggal 23 Maret 2016 dimana telah terjadi kelebihan pembayaran kerugian negara dalam kasus ini.

Dalam putusannya, MA memerintahkan JPU untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang telah dibayarkan oleh terdakwa yakni sebesar Rp 1.031.903 berdasarkan putusan MA senilai Rp 119.702.250. Tak hanya itu saja, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 50 Juta subsider 6 bulan kurungan.

Sayangnya eksekusi terdakwa kemarin sekitar pukul 09.00 WIB itu pihak Kejari Arga Makmur terkesan tertutup. Saat dikonfirmasi Kajari Arga Makmur Fatkhuri menampik bawah eksekusi SS tersebut secara tertutup.

"Tidak ada niat kami untuk menutup-nutupi. Karena eksekusi ini baru dilakukan dari melalui serangkaian proses sebelum menindaklanjuti putusan MA atas kasasi upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa. Dan ini kado di hari anti korupsi sedunia," jelas Fatkhuri.

Fatkhuri mengatakan, bahwa pihaknya tengah serius menangani proses dugaan kasus korupsi di lingkup Pemda BU. Hal ini juga termasuk penanganan dugaan kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Pariwisata (Disporapar). Bahkan tugas beratnya harus menyelesaikan pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan Kajari sebelumnya I Gde Ngurah Sriada, yakni dugaan korupsi peningkatan jalan hotmik Desa Arga Mulya - Sido Mukti dengan anggaran Rp 1.464.356.000.

"Kesemuanya masih dalam penanganan kami," pungkasnya. [N14]