RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.
RMOLBengkulu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, merevisi keputusan tentang penetapan titik pemasangan alat peraga kampanye (APK) di daerah itu. Revisi dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan peserta pemilu terkait ruang publik untuk pemasangan APK.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Lebong, Effan Lavendes mengatakan, pihaknya telah menerima surat rekomendasi Pemerintah Kabupaten Lebong melalui Kesbangpol dengan nomor: 307/138/Kesbangpol/2020 perihal Revisi Daftar Rekomendasi Lokasi Pemasangan APK tertanggal 1 September 2020.
"Sesuai surat yang kita terima, ada 25 titik daftar yang tidak direkomendasikan untuk lokasi pemasangan APK," kata Effan di ruang kerjanya, Jum'at (18/9).
Menurutnya, secara keseluruhan titik-titik rekomendasi pemasangan APK sudah final. Namun, dari 25 titik zona hijau ini ada 3 titik yang akan dibahas secara komprehensif bersama seluruh pihak. Terutama mengenai kawasan hutan.
Misalnya di lokasi Hutan Untuk Pengggunaan Khusus yang terletak di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis, Hutan Kota di Desa Tik Tebing Lebong Atas, dan Hutan Kota Tanjung Agung di Kelurahan Tanjung Agung.
"Tiga titik itu perlu dibahas lagi, dimana saja titik lokasi tersebut. Jangan sampai, kedepan para peserta Pilkada salah menempatkan titik APK," ucapnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menerima rekomendasi dari Pemkah Lebong dimana saja titik-titik pemasangan APK di 104 kelurahan-desa di wilayah Kabupaten Lebong.
Bahkan, lokasi APK ini akan ditetapkan melalui surat keputusan KPU setempat. Nantinya, lanjut Effan, seluruh peserta Pilkada 2020 untuk tidak memasang APK di titik yang sudah disepakati.
"Dengan adanya revisi ini, peserta Pilkada bisa memasang APK di mana saja. Kecuali titik yang dilarang. Kalau nanti sudah final, KPU akan menerbitkan SK dan akan dibagikan dengan seluruh peserta Pilkada," demikian Effan.
Adapun daftar yang tidak direkomendasikan untuk lokasi pemasangan APK seluruh kecamatan se-kabupaten Lebong, yakni:
1. Taman Tugu Presedium di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
2. Taman Depan Rumdin Bupati di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
3. Taman GOR Indah di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
4. Taman Tugu Talang Ulu di Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara
5. Taman Tugu Muara Aman di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara
6. Tugu Lapangan Hatta di Desa Kampung Muara Aman Kecamatan Lebong Utara
7. Taman Tugu Selebar Jaya di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen
8. Taman Makam Kelurahan Amen di Desa Selebar Jaya Kecamatan Amen
9. Taman Makam di Desa Taba Baru II Kecamatan Pelabai
10. Taman Makam Muning Agung di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti
11. Taman Makam di Desa Talang Leak II Kecamatan Bingin Kuning
12. Taman Makam Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara
13. Taman Terminal Pasar Muara Aman di Kelurahan Amen Kecamatan Amen
14. Taman Tugu Tani Lebong Sakti di Desa Muning Agung Kecamatan Lebong Sakti
15. Taman Tugu Tes di Kelurahan Tes Kecamatan Lebong Selatan
16. Hutan Untuk Penggunaan Khusus di Desa Air Kopras Kecamatan Pinang Belapis
17. Hutan Kota Tik Tebing di Desa Tik Tebing Kecamatan Lebong Atas
18. Hutan Kota Tanjung Agung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
19. Jalan Dua Jalur Depan Rumdin Sampai Tempat Makam Pahlawan di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
20. Simpang Tiga Tanjung Agung sampai Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong Kelurahan di Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
21. Jalan Dua Jalur Samping Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebong di Desa Danaeu Kecamatan Lebong Atas
22. Jalan Dua Jalur Samping Pemda di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
23. Jalan Dua Jalur Depan Makam Sampai Jembatan Tanjung Agung di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai
24. Jalur Hijau Kiri dan Kanan Jalan Kompleks Perkantoran Tubei di Desa Taba Baru II Kecamatan Pelabai
25. Jalur Hijau Kiri dan Kanan Jembatan Tanjung Agung sampai Tugu Presedium di Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Pelabai. [tmc]