Polres Mukomuko Ringkus Pelaku Illegal Logging

RMOLBengkulu. Jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil meringkus dugaan tersangka pelaku ilegal logging yang dilakukan di Desa Aur Cina pada Januari 2020 lalu, persisnya di areal perkebunan kelapa sawit belakang perkampungan atau pemukiman warga.


RMOLBengkulu. Jajaran Polres Mukomuko Polda Bengkulu berhasil meringkus dugaan tersangka pelaku ilegal logging yang dilakukan di Desa Aur Cina pada Januari 2020 lalu, persisnya di areal perkebunan kelapa sawit belakang perkampungan atau pemukiman warga.


Hal ini diungkapkan Kapolres Mukomuko AKBP Andi Arisandi Melalui Kasat Reskrim IPTU Teguh Ari Aji, pada awak media pada saat jumpa pers di Mapolres Mukomuko Jumat (18/9) pagi.

Selain mengamankan terduga, Polisi juga mengamankan barang bukti yang diamankan oleh polres Mukomuko, yaitu 138 batang kayu olahan setengah jadi terdiri dari Jenis Meranti 123 batang dengan ukuran 28,26 m³, jenis Damar 15 Batang dengan ukuran 3,75 m³.

Kasat mengungkapkan, kronologis kejadian, pada hari Senin (6/9) sekira pukul 08.00 WIB tim gabungan terdiri dari personil satreskrim Polres Mukomuko bersama-sama dengan personil UPTD KPHP Mukomuko melakukan kegiatan patroli dengan pengecekan aktivitas mesin set kayu atau Serkel yang beroperasional secara liar dan ilegal di wilayah kecamatan Selagan Raya.

"Pada saat di desa Aur Cina tim mendapatkan informasi adanya kegiatan mesin serkel di areal perkebunan sawit di belakang kampung atau permukiman warga. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, tepatnya di perkebunan kelapa sawit, dan menemukan tumpukan kayu lebih kurang 138 batang Balok Kaleng berbagai macam ukuran," jelas Kasat.

Begitupun pada saat tim tiba di lokasi pemilik kayu ataupun terduga pelaku tidak berada dilokasi, atas temuan tersebut petugas Unit Tipiter melakukan penyelidikan terhadap pelaku atau pemilik kayu tumbuhan.

Setelah dapat identitas terduga pelaku petugas melakukan upaya pemanggilan terhadap terduga pelaku, pada Kamis (17/09) sekira pukul 15.00 WIB pelaku berhasil ditangkap di wilayah SP 6 Desa Kota Praja Kecamatan Air Manjunto Kabupaten Mukomuko.

"Palaku dijerat pasal 83 Ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun paling lama 5 tahun kurungan penjara dan denda paling sedikit Rp. 500.000.000, dan Paling Banyak Rp. 2.500.000.000. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Mukomuko guna penyelidikan lebih lanjut," pungkas Kasat. [tmc]