Infonya, Aset Disperindag Yang Terbengkalai Itu Senilai Rp 1.9 M

Nilai aset UPTD Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), beralamat di Jalan Kayu Putih Utara B, Nomor 20 RT 010 RW 008 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur cukup fantastis.


Nilai aset UPTD Promosi Daerah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), beralamat di Jalan Kayu Putih Utara B, Nomor 20 RT 010 RW 008 Kelurahan Pulogadung, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur cukup fantastis.

Dari penelusuran RMOL Bengkulu gedung yang kini kondisinya diduga terbengkalai sejak dibubarkan melalui Perbup No 36 Tahun 2015 senilai Rp 1.9 Miliar, waktu itu.

Belum lagi ditambah aset bergerak, berupa motor jenis honda BD 2283 DY dan mobil Mitsubisi Kuda B 2219 BQ, warna hitam diduga juga tidak terurus.

Terpisah, menanggapi usulan Fraksi Partai Nasdem DPRD Bengkulu Utara, agar tempat itu dialihfungsikan menjadi wisma, Bupati Bengkulu Utara, Mian, menjelaskan, bekas kantor itu belum bisa dialihfungsikan. Karena, aset itu masih dalam proses pembahasan dalam pengelolaan untuk dimanfaatkan, sampai dengan adanya keputusan lebih lanjut.

"Untuk itu, agar aset tersebut tidak terlihat terbengkalai. Pemda Kabupaten Bengkulu Utara melalui Disprindag Kabupaten Bengkulu Utara, telah menugaskan tenaga harian lepas untuk menjaganya, hingga adanya keputusan pembahasan peruntukannya lebih lanjut," jelas Mian. [CW10]