Indonesia Terima Pinjaman Rp 9,4 Triliun Dari Jepang

RMOLBengkulu. Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menerima pinjaman dana dari Jepang sebanyak Rp 9,45 triliun atau senilai maksimum 70,210 miliar yen maksimal untuk proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).


RMOLBengkulu. Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menerima pinjaman dana dari Jepang sebanyak Rp 9,45 triliun atau senilai maksimum 70,210 miliar yen maksimal untuk proyek pembangunan Mass Rapid Transit (MRT).

Pinjaman tersebut diterima Dutabesar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii dan Direktur Jenderal Urusan Asia, Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Desra Percaya melalui penandatanganan nota pinjaman yen secara tertutup.

Konselor Bidang Ekonomi Kedutaan Besar Jepang, Shigemi Ando mengatakan pinjaman tersebut untuk melanjutkan pembangunan konstruksi fase kedua MRT yaitu pembangunan rel kereta dari Bundaran HI ke Kampung Bandan sekitar 8 kilometer yang ditargetkan selesai tahun 2025 mendatang dan pembelian 14 set kereta baru.

"Jadi joint venture yang terdiri dari perusahaan Jepang dan Indonesia akan melakukan proyek dan melakukan pengadaan terkait dengan proyek ini, pencairan dana pinjaman tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan progres pengerjaan proyek yang dilakukan," ungkapnya saat jumpa pers di Kedutaan Jepang untuk Indonesia, di kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (24/10).

Sebelumnya, di fase pertama telah dikucurkan dana pinjaman sebanyak 125 miliar yen, dan fase kedua yaitu senilai 75 miliar yen yang secara total 195 miliar yen.

Pinjaman itu juga termasuk ke dalam perjanjian internasional, selain melalui Kedubes Jepang dan Kemlu, juga terjalin antara pihak Japan International Cooperation Agency (JICA) dan Kementerian Keuangan yang kemudian akan menjalin kontrak dengan perusahaan-perusahaan terkait yang mendukung pembangunan konstruksi.
Untuk diketahui, pinjaman tersebut memiliki nilai suku bunga senilai 0,1 persen dengan suku bunga untuk konsultan senilai 0,01 persen per tahun, selain itu Jepang memberikan waktu pengembalian pinjaman selama 40 tahun termasuk masa tenggang selama 12 tahun. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]