PP Muhammadiyah Minta Polisi Terbuka Tangani Kasus Andi Mahfuri

RMOLBengkulu.PP Muhammadiyah prihatin terhadap kasus yang menimpa kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Andi Mahfuri.


RMOLBengkulu. PP Muhammadiyah prihatin terhadap kasus yang menimpa kader Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Andi Mahfuri.

Dia ditangkap Tim Cyber Crime Polda Metro Jaya di rumahnya di Cepedak, RT 03/01 Purworejo, Jawa Tengah karena terbukti menyebar hoaks di media sosial.

"Muhammadiyah menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas penangkapan kader IMM, Andi Mahfuri dengan tuduhan serius: melanggar UU ITE dan terkait dengan HTI. Muhammadiyah masih berusaha menghadirkan keyakinan dan berharap kasus pangkapan kader IMM, Andi Mahfuri, murni hukum. Tidak ada kaitan dengan politik," jelas Wakil Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Manager Nasution dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (12/6).

Dia menjelaskan, apabaila kasus ini murni hukum, Muhammadiyah menghargainya. Di sisi lain, Manager juga meminta Polisi memproses kasus ini secara profesional dan independen.

"Polisi harus bisa menjelaskan apakah proses penangkapan yang bersangkutan sesuai prosedur? Polisi pun harus bisa membuktikan tuduhan serius terhadap yang bersangkutan: melanggar UU ITE pasal berapa?" tegas dia.

Manager menegaskan,  tuduhan terkait HTI sangat berlebihan, apalagi ormas itu sudah dibubarkan. "Polisi dalam penanganan kasus tersebut tidak boleh tunduk pada intervensi dari pihak mana pun," sambungnya.

Manager menegaskan, Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM akan memberikan bantuan hukum dan non-hukum kepada Andi Mahfuri.

"Muhammadiyah memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dengan memberikan bantuan hukum dan non-hukum. Untuk itu Polisi sejatinya lebih hati-hati dan harus menyampaikan penanganan kasus ini secara terbuka. Keluarga yang bersangkutan dan publik berhak untuk tahu," tandasnya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL. [ogi]