Enam warga terdampak tol (Wtp) di Desa Sukarami Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih menolak untuk digusur atau mengosongkan rumah meskipun telah dipasang papan pengumuman.
- 500 Supir Angkutan Umum Ditargetkan Jalani Vaksinasi
- Ini Deretan 5 Pembantu Jokowi Yang Kekayaannya Naik Drastis saat Pandemi
- Kanwil Kemenkumham Bengkulu Awasi Pemasangan Plang Tanah Hibah di Kabupaten Kaur
Baca Juga
Hal tersebut lantaran pihak Wtp menilai ganti rugi yang ditetapkan belum sesuai dengan apa yang diinginkan pemilik lahan. Terutama adanya kesenjangan nilai jual lahan dibandingkan desa lain.
Diketahui bahwa pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat melalui Pengadilan Negeri Arga Makmur sudah menetapkan ganti rugi didaerah itu.
Namun demikian, mau merima atau tidak pemilik lahan tetap harus angkat kaki dari rumah dan mengosongkan lahan tersebut.
Namun dari pantauan beberapa pemilik rumah sudah mengosongkan rumah mereka hanya 6 tersebut yang masih membandel. Meskipun demikian Kepala Desa Sukarami, Ashari mengatakan rumah wtp tersebut tetap akan digusur.
"Masih ada 6 Wtp atau 2 bidang tanah dan 6 rumah yang belum menerima besaran ganti rugi lahan di desa sukarami, namun dipastikan selasa depan seluruh wtp akan digusur," ungkap kades.
Sementara itu Wtp yang masih bertahan diketahui lantaran termakan oknum pengacara yang menjanjikan dapat merubah besaran ganti rugi, janii tersebutlah yang membuat mereka masih bertahan.
"Sedikit disesalkan oknum yang mengaku pengacara dan LSM menjanjikan ke Wtp sehingga menghambat proses ganti rugi," tukasnya.
- Pengurus DPD IPSA BENGKULU Dilantik, Lisa Adhrianti Didaulat Jadi Ketua
- Diduga Terima Dana Hibah Asing, ICW Dilaporkan ke Kejagung
- Gubernur Bengkulu Bersama Keluarga Coblos di TPS 22 Lingkar Barat