Kabar gembira buat seluruh masyarakat Kabupaten Seluma terutama warga Kecamatan Seluma Utara, bahwa saat ini pengalihan status lahan Hutan Lindung di Kecamatan Seluma Utara sudah disetujui menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan artian keputusan tersebut, jalan mulai dari peraduan tinggi menuju Desa Lubuk Resam sudah bisa dibangun.
- Ada Fasilitas Mudik Dari Menhub Melalui Jalur Laut Dan KRL
- Dua Korban Mobil Hilux Masuk Jurang Sedalam 50 Meter
- Akhirnya Wanita Pemeran Video 8 Detik Ucapkan Permohonan Maaf Dan Jalani 'Punjung Sawo'
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan Bupati Seluma, Erwin Octavian, dalam acara pisah sambut Dandim 0425/Seluma yang lama dengan yang baru. Dengan lancarnya akses jalan menuju Desa Lubuk Resam, Bupati berharap nantinya perekonomian warga semakin meningkat.
“Ini merupakan kabar gembira untuk kita semua, karena sudah lama kita menantikan momen ini,” katanya, Kamis (16/6).
Untuk diketahui, Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) bakal dirampungkan, pasalnya berdasarkan pembahasan bersama beberapa hari yang lalu disepakati bahwa dari usulan 60 ribu hektar untuk lahan Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung (HL) perubahan status menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) disetujui hanya 20 ribu hektare sudah menjadi fungsi kawasan.
"Hanya saja masih menunggu persetujuan dari kementerian untuk di tandatangani," terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma, M Syaifullah.
- 2022 Berpeluang Tanpa Pjs Kades, Hasil PAW Dua Desa Masih Gantung
- Lebih Berkeringat, WAGs Kroasia Sudah Berkumpul
- Ramos Dituntut Rp 16,3 Triliun