Impian Masyarakat Seluma Selama Puluhan Tahun Akhirnya Bakal Terwujud

Akses jalan menuju Desa Lubuk Resam/RMOLBengkulu
Akses jalan menuju Desa Lubuk Resam/RMOLBengkulu

Kabar gembira buat seluruh masyarakat Kabupaten Seluma terutama warga Kecamatan Seluma Utara, bahwa saat ini pengalihan status lahan Hutan Lindung di Kecamatan Seluma Utara sudah disetujui menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan artian keputusan tersebut, jalan mulai dari peraduan tinggi menuju Desa Lubuk Resam sudah bisa dibangun.


Hal tersebut disampaikan Bupati Seluma, Erwin Octavian, dalam acara pisah sambut Dandim 0425/Seluma yang lama dengan yang baru. Dengan lancarnya akses jalan menuju Desa Lubuk Resam, Bupati berharap nantinya perekonomian warga semakin meningkat.

“Ini merupakan kabar gembira untuk kita semua, karena sudah lama kita menantikan momen ini,” katanya, Kamis (16/6).

Untuk diketahui, Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) bakal dirampungkan, pasalnya berdasarkan pembahasan bersama beberapa hari yang lalu disepakati bahwa dari usulan 60 ribu hektar untuk lahan Cagar Alam (CA) dan Hutan Lindung (HL) perubahan status menjadi Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Alokasi Penggunaan Lainnya (APL) disetujui hanya 20 ribu hektare sudah menjadi fungsi kawasan.

"Hanya saja masih menunggu persetujuan dari kementerian untuk di tandatangani," terang Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Seluma, M Syaifullah.