Ilegal, Tiga Tambang Di Talang Benih Terancam Ditutup

RMOL.BerdasarkanPeraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 8 Tahun 2012, pasal 34, Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup bukan kawasan pertambangan, hanya saja saat ini terdapat aktifitas tambang pasir diwilayah itu.


RMOL. Berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nomor 8 Tahun 2012, pasal 34, Kelurahan Talang Benih Kecamatan Curup bukan kawasan pertambangan, hanya saja saat ini terdapat aktifitas tambang pasir diwilayah itu.

Seluruh tambang di Kelurahan Talang Benih sebelumnya telah dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, namun dari pantauan RMOL Bengkulu saat ini ada tiga tambang pasir ilegal yang beroperasi.

"Memang benar dari pantauan kita ada tiga tambang ilegal yang kembali beroperasi dikawasan Talang Benih yang sebelumnya telah ditutup," Kata Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Rejang Lebong Afnisardi, Senin (7/5).

Dijelaskan dia, dilarangnya kawasan Talang Benih untuk aktifitas pertambangan karena diwilayah itu ditetapkan sebagai daerah penyangga pangan, mengingat daerah itu sebagai salah satu sentra produksi padi di Rejang Lebong.

"Selain melanggar Perda, tambang dikawasan tersebut juga disinyalir melanggar undang-undang, dimana dalam kegiatan tambang, aktifitas dilakukan minimal berjarak 500 meter dari DAS, namun kenyataannya aktifitas tambang dikawasan tersebut ada yang dipinggir Sungai Musi," imbuhnya.

Guna menindak lanjuti aktifitas tambang ilegal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menutup tambang-tambang tersebut. [izk]