Mantan Ketua Presidium: Hutan Kaur Diambang Kehancuran

RMOLBengkulu. Disampaikan mantan Ketua presidium pemekaran Kabuapten Kaur, Syamhardi Saleh, meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Kaur untuk mengawasi pihak CV Marantika yang diduga gencar melakukan pembalakan kayu.


RMOLBengkulu. Disampaikan mantan Ketua presidium pemekaran Kabuapten Kaur, Syamhardi Saleh, meminta kepada pemerintah dan aparat penegak hukum di Kabupaten Kaur untuk mengawasi pihak CV Marantika yang diduga gencar melakukan pembalakan kayu.

"Kerusakan hutan di wilayah Kabupaten Kaur sudah parah, hal itu dapat dirasakan dengan adanya perubahan iklim, dimana suhu panas semakin meningkat," kata Syamhardi, Senin (4/6).


Bila tidak segera dihentikan lanjut Mang Angdi panggilan sehari-harinya, kerusakan alam di kaur bisa menimbulkan dampak yang lebih fatal seperti bencana banjir dan kekeringan.

"Saya berharap kepada aparat yang berwenang seprti dari Dinas Kehutanan dan pihak kepolisian agar dapat melakukan tindakan untuk menghentikan aktivitas pembalakan kayu di wilayah hutan Kabupaten Kaur" ucap Mang Angdi.

"saya asli orang kaur jadi paham betul dengan kondisi hutan daerah ini terlebih untuk saat ini, mana mungkin lagi ada kayu dengan jenis tenam dan meranti dengan ukuran sebesar itu yang tumbuh di hutan rakyat, sudahlah itu hanya modus" tegas Mang Angdi.

"Jangan sampai terjadi seperti pembalakan kayu oleh PT BRT yang saat itu ribuan kubek kayu dari kaur di bawah keluar, sementara masyarakat pribumi tidak dapat apa-apa, bahkan mau mintah limbah dari potongan kayu saja tidak dikasih oleh perusahaan, hendaknya hal itu cukuplah di jadikan pelajaran bagi kita semua, sebab pada akhirnya masyarakat juga yang jadi korban," ungkap Mang Angdi.

Di katakannya lebih lanjut, bila persoalan ini biarkan berlarut larut maka beberapa tahun kedepan hutan kaur  tinggal menuggu kehancuran ini bisa tengelam.

Saat dikonfirmasi ke UPTD Kasatuan Pengolahan Hutan Lindung KKPHL Kaur melalui Herwanto, mengatakan kalau pihaknya sudah melakukan pengecikan langsung kelapangan bersama petugas dari Propinsi Bengkulu,"Kami sudah melakukan cek tunggul dengan gakkumdu dari Dinas Kehutanan Provinsi Bengkulu, sejauh ini belum ada bukti yang dapat menguatkan kalau CV Marantika yang di nakodahi oleh Samsurial mengambil kawasan hutan lindung maupun HPT," kata Herwanto.


"Tapi kalau lokasi pengambilan kayu Daerah Aliran Sungai DAS dan didaerah tanah cadas memang ada kami temukan, namun untuk menindak lanjuti pelanggaran itu yang paling tepat Dinas Lingkungan  hidup," jelas Herwanto.

Diketahui CV Marantika telah melakukan penebang pohon (pengambilan kayu) di daerah tetap Kecamatan Kaur Selatan dan di Kecamatan Mersaung sejak tahun 2011 sampai sekarang 2018. [ogi]