Hutan Produktif Jangan Diberikan ke Masyarakat

Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dinilai cukup bagus. Kendati demikian, pemerintah jangan memberi masyarakat sertifikat dalam bentuk hak milik melainkan sertifikat hak pakai di kawasan hutan yang masih produktif.


Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dinilai cukup bagus. Kendati demikian, pemerintah jangan memberi masyarakat sertifikat dalam bentuk hak milik melainkan sertifikat hak pakai di kawasan hutan yang masih produktif.

Hal itu disampaikan anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro usai rapat dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) di gedung Nusantara, Senayan Jakarta, baru-baru ini.

"TORA cukup bagus. Tapi kami harapkan jangan sampai tanah (hutan) yang masih produktif yang diberikan ke masyarakat. Namun lahan yang sudah tidak produktif lagi," ujar Darori.

Banyak manfaat yang dapat dirasakan lanjut Darori, seperti bisa mencegah tanah longsor dan banjir.

Menurut penelitian, minimal 30 persen daerah aliran sungai (DAS) adalah hutan. Langkah ini untuk mencegah terjadinya tanah longsor dan banjir.
Pada kenyataannya, di Pulau Jawa, hutannya hanya 15 persen. Jika lahan hutan produktif yang sangat sedikit itu masih dikurangi untuk masyarakat, maka ia khawatir akan terjadi banjir dan tanah longsor.

"Salah satu jalan keluarnya, pemerintah wajib memberikan bibit produktif bagi masyarakat, yakni bisa berupa bibit sayur-sayuran, atau buah-buahan. Dimana pohon tersebut tidak akan ditebang, namun cukup diambil buahnya saja untuk bisa menambah penghasilan masyarakat," papar politisi Fraksi Partai Gerindra seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Tidak hanya itu, Darori juga berharap agar pemberian sertifikat lahan kepada masyarakat, bukan hak milik. Pasalnya, sertifikat hak milik akan memungkinkan masyarakat yang tengah dalam kesulitan ekonomi menjualnya kepada pihak lain.

"Saya setuju jika masyarakat diberikan sertifikat lahan (tanah hutan). Tapi tidak dalam bentuk sertifikat hak milik. Karena hak milik akan bisa dijual oleh keluarga tersebut ke pihak lain jika sedang perlu uang. Sementara jika hak pakai, bisa diberikan turun temurun kepada anak cucunya kelak,” pungkasnya. [nat]