Lebong Ditetapkan PPKM Level 3

Posko Penyekatan di Desa Bioa Sengok/RMOLBengkulu
Posko Penyekatan di Desa Bioa Sengok/RMOLBengkulu

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis level di Provinsi Bengkulu. Seluruh wilayah yang tersebar di 9 kabupaten- kota akan menerapkan PPKM level 3. Hanya Bengkulu Utara akan menerapkan level 4.


Hal itu dibenarkan Koordinator Satgas Covid-19, Fakhrurrozi didampingi Kasubbid Pencegahan BPBD, Masayu Uminil Hana, Selasa (10/8).

"Imendagri ini diteken langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (kemarin, red)," ujarnya.

Ia menjelaskan, Kabupaten Lebong dalam konteks penerapan PPKM berada di level 3 tersebut berdasarkan perhitungan yang dilakukan Satgas Pusat.

"Jadi kita menerima keputusan yang sudah ditetapkan. Pada prinsipnya kita sudah siap untuk melakukan dan meneruskan instruksi Mendagri yang terkait dengan PPKM level 3. Nanti akan digelar rapat koordinasi lintas sektor untuk mematangkan berbagai persiapan tersebut," tuturnya.

Untuk diketahui, perpanjangan PPKM level 4 di luar Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus. Sementara itu, perpanjangan PPKM level 3, 2 dan 1 tertuang dalam Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 yang juga ditandatangani pada 9 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkap selama PPKM Level 4 yang ditetapkan 71 kabupaten/kota di Jawa-Bali:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh

2. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan kritikal berlaku pengecualian WFO 100 persen, WFH 50 persen dan WFH 25 persen sesuai ketetapan

4. Supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai Pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

5. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan jam operasi sampai pukul 20.00 waktu setempat.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

7. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

8. restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

9. Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 25 persen satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 20 menit

10. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

11. Terdapat pengecualian untuk Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang dan Kota Surabaya. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan;

12. Tempat ibadah dapat beroperasi maksimal 25% kapasitas atau 20 orang

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan dilarang sementara

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen

13. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara

14. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Pada aturan PPKM Level 3 yang ditetapkan di beberapa kabupaten/kota di Bengkulu tak jauh beda dengan peraturan pada PPKM Level 4.

Beberapa perbedaannya di antaranya adalah:

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat maksimal 25 persen dari kapasitas, dan waktu makan maksimal 30 menit.

2. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat

3.Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen

4. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 tamu undangan dan tidak mengadakan makan di tempat.