Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lebong, memastikan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023 sudah bisa dicairkan.
- Meski Empat Desa Lambat Urus DD dan ADD, DPMD Siapkan Roadmap Pencairan Tahap II
- Baru Dua Desa Terima Rekom Pencairan Tahap Pertama
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades
Baca Juga
Hal itu sebagaimana disampaikan Kadis PMD Kabupaten Lebong, Reko Haryanto saat dikonfirmasi pada Selasa (21/3) siang di ruang kerjanya.
Menurutnya, surat edaran dengan nomor 140/86/PMD-02/III/2023 perihal Penyaluran DD dan ADD tahap pertama TA 2023 sudah disampaikan kepada seluruh Camat se-kabupaten Lebong.
"Edaran sudah kita sampaikan kepada camat untuk disampaikan kepada seluruh kades wilayah masing-masing," kata Reko kepada RMOLBengkulu.
Dia mengutarakan, seluruh persyaratan telah disampaikan melalui edaran tersebut. Bahkan, ia mengaku, persyaratan itu mengacu Keputusan Bupati Nomor 82 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kegiatan Dana Desa di Kabupaten Lebong dan Perbup Nomor 8 tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian ADD Setiap Desa di Kabupaten Lebong Tahun 2023.
Ia berharap agar pemerintah desa didukung pemerintah kecamatan segera mencairkan ADD dan ADD. Mengingat tahun anggaran 2023 sudah memasuki penghujung bulan Maret.
"Kita sifatnya menunggu dan mengimbau. Semakin cepat diajukan, semakin baik," demikian Reko.
- Meski Empat Desa Lambat Urus DD dan ADD, DPMD Siapkan Roadmap Pencairan Tahap II
- Baru Dua Desa Terima Rekom Pencairan Tahap Pertama
- Menko Marves: Ekonomi Indonesia Stabil saat Covid-19 Karena Peran Kades