Hasil Vermin Balon Perorangan DPD RI Dapil Bengkulu: 8 MS 4 TMS

Salah satu Tim Balon DPD RI, Rahiman Dani saat menerima salinan berita acara dari KPU Bengkulu/KPU
Salah satu Tim Balon DPD RI, Rahiman Dani saat menerima salinan berita acara dari KPU Bengkulu/KPU

Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra bersama Anggota KPU Provinsi Bengkulu Siti Baroroh, Darlinsyah, Emex Verzoni, dan Irna Riza Yuliastuty serta Sekretaris Kemas Mohammad Ajir membuka acara Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) Bakal Calon (Balon) Perseorangan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu, Minggu (15/1).


Rekapitulasi tersebut dihadiri Bakal Calon, Petugas Penghubung/Admin/Operator Silon Bakal Calon, dan Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saifullah dan Anggota Natijo Elem dan sekretariat Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Dalam sambutannya Irwan menyampaikan, bahwa rekapitulasi hasil verifikasi administrasi bakal calon DPD ini nantinya jika memenuhi syarat maka akan lanjut ke tahapan verifikasi faktual.

"Yang belum memenuhi syarat akan melakukan perbaikan terhitung tanggal 16-22 Januari 2023," katanya dikutip laman resmi KPU Bengkulu.

Rekapitulasi hasil dibacakan oleh Anggota KPU Provinsi Bengkulu Emex Verzoni terhadap 12 (dua belas) bakal calon DPD sesuai dengan SILON DPD secara berurutan. 

Hasilnya 8 (delapan) Bakal Calon DPD dinyatakan memenuhi syarat (MS), yaitu Abdul Kharis Ma’mun, Ahmad Kanedi, Andrian Wahyudi, Destita Khairilisani, Edi Agusdin, Imron Rosyadi, Rahiman Dani, dan Sultan Baktiar Najamudin.

Sedangkan, yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 4 Balon, yaitu Def Tri Hardianto, Elisa Ermasari, Leni Haryati John Latief dan Patrice Rio Capella.