Polda Sulawesi Tengah menetapkan 17 orang pekerja PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara, sebagai tersangka dalam kasus bentrokan berdarah.
- Bertambah 9, Kini Ada 10 Kasus Positif Covid-19 Di Lebong
- 35 Sampel Swab Pegawai Dukcapil Dibawa Ke Bengkulu
- Lebong Nihil Pasien Covid-19
Baca Juga
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto menyampaikan, ke-17 orang pekerja yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti melakukan pembakaran dan perusakan aset perusahaan.
Dalam bentrokan itu dua orang pekerja meninggal dunia dan sejumlah kendaraan milik perusahaan serta mes karyawan dibakar.
"Iya 17 orang terbukti melakukan pembakaran dan perusakan. Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Didik saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (16/1).
Usai bentrok, kata Didik, aparat TNI dan Polri mengamankan 70 orang pekerja saat kejadian tersebut. Sebanyak 33 pekerja telah diperiksa sementara 16 orang lainnya dinyatakan wajib lapor.
“Sisanya masih dalam pemeriksaan," jelasnya.
Saat ini, sambung Didik, situasi di PT GNI pasca kejadian bentrokan antara para pekerja yang terjadi pada Sabtu (14/1) kemarin telah berangsur-angsur pulih.
"Situasi saat ini sudah kondusif," pungkas Didik.
- Warga Lebong Sakti Gelar Ritual Cuci Kampung Tolak Balak Virus Corona
- Belasan Rumah Terbakar, BPBD Dirikan Dapur Umum untuk korban
- Longsor, Akses Ke Kecamatan Pinang Belapis Lumpuh