Hasil Gelar Perkara Awal: Kasatpol PP Disangkakan Pasal Penganiayaan

Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu
Kasat Reskrim Iptu Alexander/RMOLBengkulu

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Lebong, memastikan terlapor Kasatpol PP Lebong, Andrian Arisetiawan bakal disangkakan dengan pasal penganiayaan ringan.


Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara awal yang digelar Satreskrim Polres Lebong belum lama ini.

"Kita sudah lakukan gelar perkara awal. Pasalnya kita ganti. Terlapor dijerat Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan," ucap Kapolres Lebong, AKBP Awilzan melalui Kasat Reskrim IPTU Alexander kepada sejumlah awak media, pada Kamis (5/1).

Dia menjelaskan, mengenai pergantian pasal dalam perkara itu mutlak hasil gelar perkara awal internal Satreskrim dari Pasal 368 ayat (1) tentang pengancaman dengan kekerasan diganti dengan Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.

"Kita jerat pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan. Sedangkan, Pasal 368 tentang Pengancaman Dengan Kekerasan diganti karena tidak memenuhi," ungkapnya.

Dia menegaskan, status perkara itu belum dinaikkan. Pasalnya, status masih Lidik belum dinaikkan menjadi Dik. Itupun masih ada gelar perkara lanjutan.

"Status masih lidik, untuk nanti kita akan gelar perkara lanjutan," tuturnya.