Resmi, Rachman Ditunjuk Jabat Plt Dirut RSUD Lebong

Rachman saat menerima SK Plt Dirut RSUD dari Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu
Rachman saat menerima SK Plt Dirut RSUD dari Bupati Lebong, Kopli Ansori/RMOLBengkulu

Kursi Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong untuk sementara dijabat pelaksana tugas (Plt). Pergantian jabatan tersebut karena Direktur RSUD Lebong, dr. Ari Afriawan mengundurkan diri.


Data terhimpun, melalui surat perintah bupati Lebong dengan nomor : 824/SI/BKPSDM-B1/2018 memerintahkan Kadis Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman sebagai Plt Dirut RSUD Lebong hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Jabatan itu diemban selama tiga bulan terhitung mulai tanggal ditetapkan, yakni tanggal 22 Juni 2021, dan dapat diperpanjang paling lama tiga bulan.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lebong, Mustarani kepada RMOL Bengkulu membenarkan atas informasi tersebut. Namun pihaknya belum memastikan kapan deadline waktu jabatan tersebut diisi Plt.

"Mudah-mudahan jika ada pelantikan atau mutasi nanti, barulah diangkat siapa yang definitif," kata Mustarani kepada RMOL Bengkulu.

Pria yang sekaligus tim penilai ASN tersebut menambahkan, meskipun memegang dua jabatan sekaligus ia berharap bukan berarti rutinitas di rumah sakit dan dinkes tidak berjalan.

"Jika ada hal-hal yang sifatnya prinsip silahkan laporkan kepada pimpinan daerah atau atasan kepala dinkes," pungkas Mustarani.