Hanya 9 Desa dan 11 Kelurahan Pendampingan Batas Wilayah, Ini Rinciannya

Tampak tim Topdam II Sriwijaya saat melaksanakan survei batas wilayah/Ist
Tampak tim Topdam II Sriwijaya saat melaksanakan survei batas wilayah/Ist

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong melalui Bagian Pemerintahan Setda Lebong, bersama Topografi Kodam (Topdam) II SRIWIJAYA telah selesai menggelar survei lapangan batas wilayah administrasi di desa-kelurahan di wilayah Kabupaten Lebong.


Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Herru Dana Putra mengutarakan, pihaknya telah selesai melaksanakan survei penegasan batas antar desa bersama Topdam II Sriwijaya, yang dimulai tanggal 8 Mei hingga 8 Juni 2023 lalu, serta turun lapangan yang dimulai dari tanggal 10 Mei hingga 5 Juni 2023 lalu.

Hasilnya, ada 9 desa dan 11 kelurahan yang permintaan pendampingan terkait survei batas wilayah masing-masing.

Herru Dana Putra

"Jadi, dari Topdam II Sriwijaya sudah menyampaikan hasil survey lapangan," kata Herru kepada RMOLBengkulu, Kamis (8/6).

Dia mengutarakan, ke sembilan desa itu meliputi Desa Tunggang, Ladang Palembang, Gandung Baru, dan Desa Talang Ulu Kecamatan Lebong Utara.

Kemudian, Desa Pyambik Kecamatan Amen, Desa Pelabai Kecamatan Tubei. Lalu, Desa Karang Anyar, Semelako II, dan Semelako Atas Kecamatan Lebong Tengah.

Sementara itu, lanjut Herru, untuk seluruh Kelurahan yang melakukan survei batas wilayah, yakni Kelurahan Pasar Muara Aman dan Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Lebong Utara.

Selanjutnya, Kelurahan Kelurahan Amen Kecamatan Amen, Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei, Kelurahan Embong Panjang Kecamatan Lebong Tengah.

Kemudian, Kelurahan Tes, Kelurahan Mubai, Kelurahan Taba Anyar, dan Kelurahan Turan Lalang Kecamatan Lebong Selatan.

Terakhir, Kelurahan Rimbo Pengadang Kecamatan Rimbo Pengadang, dan Kelurahan Topos Kecamatan Topos.

"Totalnya ada 9 desa dan 11 kelurahan menyampaikan hasil survey lapangan," jelas Herru.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan 104 kelurahan-desa sudah ditetapkan batas wilayah masing-masing melalui Peta Katrometrik yang dikeluarkan Badan Informasi Geospasial yang diambil melalui Citra Satelit.

"Jika ada yang tidak setuju maka silahkan ajukan permintaan sama kita untuk menggelar kegiatan survei lapangan penegasan batas. Tapi, kalau tidak mengusulkan maka dianggap setuju dengan peta Katrometrik tersebut. Sekarang tinggal menunggu proses dari Topdam," demikian Herru.