Kecamatan Pelabai Di Pusat Belum Berubah, Permendagri Perlu Direvisi

Kantor Pemerintahan Kecamatan Pelabai/RMOLBengkulu
Kantor Pemerintahan Kecamatan Pelabai/RMOLBengkulu

Diam-diam perubahan administrasi Kependudukan (Adminduk) Kecamatan Pelabai menjadi Kecamatan Tubei, nyatanya belum rampung. Sebab, perlu dilalukan revisi peraturan peraturan dalam negeri (Permendagri).


Kabag Pemerintahan Setda Lebong, Ferry Susanto saat dikonfirmasi tak menampik persoalan tersebut. Sebab, perlu dilakukan revisi permendagri.

Namun demikian, ia menegaskan, saat ini pihaknya masih menungu revisi Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi.

"Ya, (perubahan nama) ini harus dulu menunggu proses revisi Permendagri. Karena adminduk itu masuk dalam leading sektor Dirjen Dukcapil," ujar Ferry di ruang kerjanya, Senin (31/5).

Dia menjelaskan, dasar perubahan nama Kecamatan Pelabai ke Tubei, belakangan ini adalah surat Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri dengan nomor 138.2/880/BAK perihal Penyampaain Perubahan Nama Kecamatan Pelabai Menjadi Kecamatan Tubei di Kabupaten Lebong yang ditujukan kepada Gubernur Bengkuku tertanggal 22 Februari 2021.

Dalam surat itu, poin kedua menjelaskan jika perubahan nama wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana pada angka 1 (satu), dapat dipergunakan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundangan dan akan dicantumkan dalam revisi Permendagri Nomor 72 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan.

"Acuan kita surat edaran Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri. Jadi, perubahan elemen data sudah berubah berdasarkan dan dapat digunakan. Akan tetapi, setelah dicek di Dirjen Dukcapil perlu revisi Permendagri," demikian Ferry.