RMOL. Menanggapi bangunan gedung enam lantai, KH. Ahmad Dahlan (Kampus IV) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang beralamat di jalan Adam Malik Kota Bengkulu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengungkapkan, memang seharusnya bangunan gedung harus mempunyai IMB.
- Peserta Suluk Rejang Lebong Yang Meninggal Jadi 3 Orang
- 4 Calon Pjs Kades Padang Guci Hulu Dipertanyakan
- Mutasi Massal Pejabat Rejang Lebong, Nama SF Tidak Tersentuh
Baca Juga
RMOL. Menanggapi bangunan gedung enam lantai, KH. Ahmad Dahlan (Kampus IV) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB) yang beralamat di jalan Adam Malik Kota Bengkulu tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales mengungkapkan, memang seharusnya bangunan gedung harus mempunyai IMB.
"Setiap mau mendirikan gedung harus ada IMB, karena dari IMB mempunyai target PAD," ucap Ketua Komisi II DPRD Kota Bengkulu, Suimi Fales, Kamis (6/10/2016).
Ia juga berharap kepada dinas yang terkait agar proses pengurusan IMB jangan lambat hingga menunggu berbulan-bulan. "UMB ini kan untuk kepentingan masyarakat banyak, kalau keluar IMB berbulan-bulan kapan selesai bangunannya," jelas Suimi.
Namun demikian, politisi PKB Suimi Fales menghimbau, kepada seluruh masyarakat sebelum mendirikan bangunan segera mengurus IMB. "Kita juga menghimbau kepada masyarakat, Pemerintah dan pihak swasta sebelum mendirikan bangunan segera urus IMB," demikian Suimi.[R90]
- Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan
- Ribuan PNS Pemprov Wajib Kembalikan Uang Negara
- Diduga, Perusahaan Asal Musi Rawas Caplok Lahan RL