Tidak Dibayar THR, SPSI Lebong Buka Posko Pengaduan

RMOLBengkulu. Menjelang hari raya Idul fitri mendatang, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong akan ikut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya (THR) oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.


RMOLBengkulu. Menjelang hari raya Idul fitri mendatang, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Lebong akan ikut melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemberian Tunjangan hari raya (THR) oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Lebong.

Selain melakukan pemantauan, SPSI juga akan mulai membuka posko pengaduan masalah THR bagi karyawan yang merasa dirugikan haknya.

"Jadi, kita minta seluruh karyawan haknya tidak dipenuhi segera laporkan kepada pihak kita," ujar Ketua SPSI Lebong, Fery Safrizal didampingi sekretaris, Hendera kepada RMOL Bengkulu, Minggu (20/5)

Menurut dia, di Kabupaten Lebong ada banyak perusahaan yang terdaftar di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lebong. Perusahaan ini,  wajib mematuhi aturan pemberian THR karena masalah itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen)  Tenaga Kerja RI Nomor Per-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.

"Dalam pasal 2 Permenaker tersebut, ditegaskan bahwa  pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih. Bagi perusahaan yang tidak membayar THR. Diminta karyawan segera melapor ke SPSI Lebong," demikian Fery. [ogi]