Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak dan memutuskan untuk menggugat hasil revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
- Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan
- 6 Eks Narapidana Dapat SKCK, Nekat Nyaleg Ini Konsekuensinya
- Komjen Iriawan Dipasang Untuk Amankan Suara Jokowi Di Jabar
Baca Juga
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menolak dan memutuskan untuk menggugat hasil revisi Undang Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
"Hari Jumat kita akan mengugat ke MK," kata Ketua Umum PSI Grace Natalie dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (22/2). dikutip Kantor Berita Politik RMOL.
Dalam mengajukan uji materi, menurutnya, PSI menggandeng sekitar 122 advokat. Langkah itu dilakukan untuk mencegah undang-undang tersebut terealisasi.
"Jadi, ini upaya PSI mengawal agar wakil rakyat (DPR) tidak membangun benteng," kata Grace.
Di sisi lain, dia meyakini gugatan yang dilayangkan bakal dikabulkan oleh majelis hakim konstitusi.
"Terlepas dari yang meragukan, kami masih yakin ada hakim konstitusi teguh sebagai pengawal konstitusi dan berpihak pada rakyat," tandas Grace. [ogi]
- Sukarno Unggul, Sutrisno Mundur Dari Kursi Ketua PDIP
- BBM Non Subsidi Diam-diam Naik, PKS: Ganti Presiden!
- Ketua DPRD: APBD Kabupten Kaur Sangat Minim Sekali