Jadi Bacaleg, Perangkat Desa Wajib Lepas Jabatan

RMOLBengkulu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018, aparatur pemerintahan harus mundur dari jabatannya jika mendaftar sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), peraturan itu juga berlaku bagi perangkat pemerintahan tingkat desa.


RMOLBengkulu. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor 20 Tahun 2018, aparatur pemerintahan harus mundur dari jabatannya jika mendaftar sebagai Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg), peraturan itu juga berlaku bagi perangkat pemerintahan tingkat desa.

"Peraturan itu Pasal 7, PKPU Nomor 20 Tahun 2018, yang menyebutkan bahwa kepala desa, perangkat desa hingga unsur pendukung kepala desa harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mendaftar sebagai Bacaleg," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Rejang Lebong, Fahamsyah, kepada RMOLBengkulu, Senin (16/7).

Surat pernyataan pengunduran diri itu dikatakan dia, dapat disampaikan meski dalam proses yang ditunjukkan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang, surat tersebut terkahir diserahkan pada saat Daftar Calon Tetap (DCT).

Sementara itu berdasarkan data yang ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Rejang Lebong, sejauh ini belum ada perangkat desa yang mengurus surat penyataan pengunduran diri untuk maju menjadi peserta Pileg 2019 mendatang.

"Sesuai aturan bagi perangkat desa yang akan nyalon harus melepaskan jabatannya, dan sejauh ini belum ada perangkat desa yang meminta izin mengundurkan diri," ujar Kepala PMD Rejang Lebong, Gunawan Firmansyah dikonfirmasi ditempat terpisah.

Menurut dia pada Pileg serentak 2019 nanti jumlah Bacaleg dari perangkat pemerintahan desa jumlahnya cukup sedikit bahkan kemungkinan tidak ada, mengingat sejauh ini belum ada perangkat desa yang mengurus surat pengunduran diri. [nat]