6 Eks Narapidana Dapat SKCK, Nekat Nyaleg Ini Konsekuensinya

RMOLBengkulu. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Restu Wibowo menyarankan kepada pengurus Partai Politik diwilayah itu untuk tetap berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) 2019.


RMOLBengkulu.  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, Restu Wibowo menyarankan kepada pengurus Partai Politik diwilayah itu untuk tetap berpedoman pada Peraturan KPU RI Nomor 20 Tahun 2018 dalam proses pendaftaran bakal calon anggota legeslatif (Bacaleg) 2019.

"Kita sudah menyampaikan himbauan kepada masing-masing Parpol untuk tetap berpedoman pada PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dalam proses pendaftran, terutama Bacaleg yang didaftarkan" ujar Restu kepada RMOLBengkulu, baru-baru ini.

Dijelaskan dia, dalam PKPU pasal 4 ayat 2 menyebutkan; Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi, jika nantinya Parpol tetap mendaftarkan 3 eks terpidana itu maka akan ada konsekusensi yang akan diterima.

"Untuk eks terpidana yang dilarang, bila ada akan kami minta dilakukan pergantian pada masa perbaikan, namun bila sampai penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) masih tidak diperbaiki maka konsekuensinya akan kami coret dan tidak boleh diganti," tegasnya.

Sedangkan untuk Bacaleg yang pernah terlibat pidana umum lainnya, menurut dia masih bisa melakukan pencalonan dengan melengkapi persyaratan salah satunya harus melampirkan pengumuman ke publik terkait hukum yang pernah dijalani.

Sementara itu, diketahui saat ini terdapat sejumlah Bacaleg yang pernah tersandung kasus korupsi membuat SKCK di Polres Rejang Lebong.

"Sudah ada lima sampai enam orang yang pernah terlibat tindak pidana dan ada yang terlibat pidana korupsi sesuai dengan PKPU nomor 20 tahun 2018, terakhir nanti jumlahnya akan kita cek kembali, para mantan terpidana ini tetap bisa mendapatkan SKCK namun didalamnya terdapat catatan kasus yang menjeratnya," ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Ordiva melalui Kasat Intelkam, AKP Wiwit Hartono belum lama ini.

Sedangkan untuk eks terpidana kasus kejahatan seksual anak dan bandar narkoba, diakui dia belum mereka temukan. [nat]